Peristiwa

Belum Genap 1 Tahun Sapi Program UPPO TA 2020 Desa Banjardowo Mati

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Pemerintah melalui Dinas Pertanian telah menggelontorkan uang tidak sedikit demi kesejahteraan para petani melalui bermacam macam program.

Melalui Dinas Pertanian pemerintah memberi bantuan pada desa desa yang dirasa mampu untuk mengelolah bantuan tersebut melalui Gapoktan.

Namun sungguh ironis bantuan tersebut telah di salah artikan oleh penerima yaitu Poktan. Kali ini terjadi di wilayah Kabupaten Jombang tepatnya di Desa Banjardowo Kecamatan Kabuh

Menurut informasi dari narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan “pada tahun 2020 desa saya mendapatkan bantuan program UPPO (unit pengelola pupuk organik) senilai 200 juta, dengan perincian untuk di belikan sapi 8 ekor, kandang, alat pengelola pupuk organik standar SNI, kendaraan roda 3 ” terangnya

“Waktu itu memang di belikan sapi dan di bangunkan kandangnya, tidak sampai satu tahun sapi tersebut informasinya mati semua dan kandang sapinya di sewakan buat gudang tembakau” jelasnya

Mencoba menelusuri kebenaran dari informasi tersebut, tim media turun ke lapangan guna melakukan investigasi, saat datang ke kantor desa kepala desa sedang tidak ada di tempat.

Kemudian pada hari jum’at (13/12/24) tim media datang ke Kecamatan Kabuh guna bertemu camat dan membahas perihal tersebut, setelah ngobrol banyak akhirnya camat mempertemukan tim media dengan Agus Mariadi selaku Poktan dan selaku penerima bantuan tersebut.

Waktu di konfirmasi tim media, Agus Mariadi mengatakan “saya hanya di buat nama saja, selanjutnya Sekdes yang mengelolah semuanya, karena Sekdes menjabat UPKK (unit pengelola keuangan kelompok) bahkan saya siap bersaksi dan di pertemukan dengan Sekdes untuk di mintai keterangan” jelasnya

Sementara itu Ahmad Saifudin selaku Sekdes dan menjabat sebagai UPKK saat di temui tim media membenarkan kalau kandang tersebut di sewakan buat gudang tembakau.

Totok Agus Hariyanto selaku Ketua DPD Mio (Media Independen Online) Jombang menyayangkan atas kejadian tersebut, karena ini anggaran negara yang bersumber dari APBN, jelas perbuatan ini melawan hukum dan sepatutnya pidana hukumannya.

Totok juga berharap supaya aparat penegak hukum cepat menindaklanjutinya dan tidak tebang pilih dalam menyikapinya. (Pras)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close