Serentak Dua Hari Anggota DPRD Kabupaten Gresik Laksanakan Sosper Tahun 2024
Teks foto : Ketua DPRD Gresik Sahrul Munir
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Serentak semua anggota DPRD Gresik melaksanakan sosialisasi Perda tahun 2024 yang akan di perdakan sehingga sangat di butuhkan masukan dari masyarakat luas. senin (21/10/2024)
Tujuan sosialisasi Perda tahun 2024 adalah tugas DPRD Membuat/Menyusun dan mensosialisasikan serta mengesahkan Perda di harapkan masyarakat dapat mengetahui hasil kerja DPRD Gresik.
Untuk mendapatkan masukan tentang Perda yang ada apabila ada kekurangan/kelemahan Perda dapat segera di revisi.
Menurut Ketua DPRD Gresik Sahrul Munir mengatakan Dua Perda yang disampaikan ialah Perda Kabupaten Gresik No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin dan Perda no 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Smart City.
Ketua DPRD Gresik menjelaskan bahwasanya salah satu tugas anggota DPRD ialah membentuk Perda bersama kepala daerah yang kemudian disahkan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik, jelasnya.
“Dalam Perda No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin ini adalah untuk membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan memiliki permasalahan dengan hukum” ujar Ketua DPRD Gresik
Sahrul Munir berharap dengan ditetapkannya perda ini pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harapnya.
“Sedangkan untuk Perda No 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Smart City ialah sebuah konsep pengembangan kota yang mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kualitas hidup dan pelayanan publik”, terangnya.
“Penyelenggaraan smart city ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya, Meningkatkan konektivitas dan Meningkatkan kualitas hidup warga masyarakat” pungkasnya.
“Dalam Perda No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin ini adalah untuk membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan memiliki permasalahan dengan hukum Ketua DPRD Gresik.
Sahrul Munir berharap dengan ditetapkannya perda ini pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harapnya.
“Sedangkan untuk Perda No 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Smart City ialah sebuah konsep pengembangan kota yang mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kualitas hidup dan pelayanan publik”, terangnya.
“Penyelenggaraan smart city ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya, Meningkatkan konektivitas dan Meningkatkan kualitas hidup warga masyarakat” pungkasnya.
“Dengan kompak semua anggota dan wakil serentak selenggarakan sosialisasi Perda tahun 2024 dan mengesahkan Perda no 7 tahun 2023”. Jelas Sahrul Munir. (ADV/Ono)