Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati Jombang tentang Sistem Akuntansi BLUD dan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi BLUD Tahun 2024
JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang melalui Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan telah mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah dengan menyelenggarakan rapat koordinasi yang intensif terkait penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2024. Rapat yang berlangsung pada 22 Oktober 2024 di di Ruang Soero Adiningrat Pemkab Jombang ini dihadiri oleh 37 akuntan BLUD.
Diskusi mendalam dilakukan untuk merumuskan kerangka kebijakan akuntansi yang komprehensif dan adaptif terhadap karakteristik BLUD. Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan antara lain:
- Standar Akuntansi: Penetapan standar akuntansi yang jelas dan konsisten untuk memastikan akurasi dan relevansi informasi keuangan yang dihasilkan oleh BLUD.
- Pengakuan dan Pengukuran Transaksi: Pembahasan mengenai pengakuan dan pengukuran berbagai jenis transaksi yang spesifik terjadi di lingkungan BLUD, seperti pendapatan jasa pelayanan, transaksi belanja BLUD, hingga aset tetap.
- Penyusunan Laporan Keuangan: Pengembangan format laporan keuangan yang lebih informatif dan relevan bagi pengguna, termasuk laporan keuangan konsolidasi.
Hasil dari rapat koordinasi ini akan menjadi dasar dalam penyusunan peraturan bupati yang lebih lanjut. Diharapkan, peraturan bupati tentang tentang Sistem Akuntansi BLUD dan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi BLUD Tahun 2024 ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi BLUD dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang berkualitas, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pras