Peristiwa

Hadiri Kegiatan Wasbang, Dwi Faridatul Khusna PKD Ringinanom Mengaku Sebagai Warga Masyarakat Biasa

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – – Bawaslu Kabupaten Blitar Akan adakan Pergantian anggota Panwaslu Keluruhan atau Desa (PKD), yang Terafiliasi dengan Partai Politik yang diduga lolos menjadi anggota PKD dan sudah dilantik beberapa waktu lalu.

Seperti salah satu Oknum anggota Partai Politik dari PKB yang bernama Dwi Faridatul Khusna sebagai Panwaslu Keluruhan atau Desa (PKD) di desa ringinanom Kecamatan udanawu kabupaten Blitar.
Sebagai bukti permulaan terlihat di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, Dwi Faridatul Khusna tersebut masih aktif sebagai anggota Partai Politik dari PKB.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar , Nur Ida Fitria, mengenai anggota Panwaslu Keluruhan atau Desa (PKD) yang lulus menjadi anggota PKD dan sudah dilantik beberapa waktu lalu.

Terkait anggota PKD yang sudah dilantik dan ternyata tercatat di dalam SIPOL KPU, setelah mendapatkan informasi tersebut kami akan langsung mengadakan pemanggilan terhadap Panwaslu Kecamatan yang bersangkutan, kami juga akan minta keterangan dan kami lakukan pembinaan terkait masih adanya PKD yang terdaftar di Sipol,” kata Nur Ida Fitria Saat dihubungi awak Media ini via ponselnya, Minggu (13/10/2024).

Diterangkan Nur Ida Fitria untuk menjadi Badan Adhok, seperti halnya PKD memang tidak diperbolehkan dari anggota partai politik, mengenai sanksi terhadap Panwaslu Kecamatan, nanti kami klarifikasikan secepatnya, karena sebelumnya sudah kami sampaikan PKD yang masih terdaftar di Sipol untuk ditindak lanjuti.

“Untuk PKD dilakukan tindak lanjut yang bersangkutan dipanggil dan di klarifikasi diminta keterangan dalam hal ini, kalaupun memang benar dan terbukti terdaftar di Sipol, segera dilakukan pergantian,” Tegasnya.

Sementara Itu Ditempat Terpisah, PKD Ringinanom Dwi Faridatul Khusna saat dikonfirmasi membenarkan bahwa didalam Foto Tersebut Adalah Dirinya, Namun Kegiatan Tersebut Sudah Lama dan itu Acara Wawasan Kebangsaan Pada Saat Reses Dewan.
Dwi Faridatul Khusna Mengakui Kalau Pada Saat itu Dia Masih Sebagai Warga Masyarakat Biasa, Belum Menjadi Pengawas dan dia juga mengaku kalau sudah pernah dipanggil oleh Panwascam untuk dimintai klarifikasi.

Mohon izin pak… Untuk barang bukti klarifikasi yang bisa mengeluarkan panwascam.. Karena sifatnya internal…
Ini sudahlama sejak saya belum menjadi anggota penyelenggara… Mohon untuk menuliskan hal yang real tanpa ditambah atau digoreng atau dikurangi… Cetusnya Pada Media ini. (R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close