Politik

KPU Tindak Lanjuti Oknum Panterlih Yang Melakukan Dobel Job

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lumajang, terkait temuan beberapa hari lalu yang melibatkan anggota panterlih diduga melakukan survey, pihak KPU sudah menerima laporan dari tingkat PKD (Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa) panwascam khususnya. Dimana jelang pilkada 2024, beredar perintah di grup WA “Partarlih 2024” untuk melakukan survey terhadap calon bupati Lumajang. Perintah ini dinilai janggal karena tidak sesuai dengan tupoksi Pantarlih.

Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi awak media ketua KPU kabupaten Lumajang, Henariza Febriatmadja S Sos mengatakan, bahwa laporan dari panwascam dan Bawaslu sudah sampai di KPU. “Hari ini masih dalam kajian, tentang kasus yang terjadi di khususnya kecamatan Pasirian yaitu di desa Nguter. Jadi PKD dan PPS desa Nguter ini masih tahapan dipanggil, jadi di PPK Pasirian khususnya di panwascam Pasirian sudah menyurati dan memanggil PKD Pasirian, kemudian ada satu – dua orang dari panterlih yang melaksanakan tugas tersebut (Survey)”, ujar Febri, usai acara sosialisasi Senin (15/07/2024).

Mengingat, tugas utama Panterlih adalah melakukan coklit ke rumah-rumah penduduk, bukan melakukan survei terhadap calon Bupati Lumajang. “Dua orang terduga tersebut melakukan survey, jadi melakukan dobel job. Ini sangat melanggar sekali dari tugas pokok dan fungsi petugas panterlih. Jadi sampai beberapa hari kedepan maksimal lima hari kita menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu. Untuk sanksi kita condongnya ini pada sanksi etik khususnya. Kalau ngomong hasil atau bisa dipecat atau diganti kita belum bisa memastikan, karena kita masih nunggu hasil pleno terakhir dari KPU”, jelas Febri.

“Terkait dugaan ada perintah dari salah satu pihak, ini masih kita selidiki. Sama-sama mengkaji, karena kita nggak mau berargumen subyektif, kita harus obyektif seadil-adilnya seperti itu. Kita semua KPU menghimbau jangan sampai kejadian dengan hal yang sama di PPK yang lainnya”, pungkas Febri. Seperti diketahui, Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Aturan ini tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Pantarlih pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Dengan kata lain, Pantarlih pemilu ini merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, bukan melakukan survei calon bupati.

  1. Tugas Pantarlih
    Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kewajiban Pantarlih
    melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemultakhiran, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Dilihat dari tugas dan kewajiban pantarlih seperti diatur di undang-undang pemilu tidak satupun yang menyebutkan untuk melakukan survei-survei terkait dengan cabup maupun cawabup. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close