Peristiwa

BPD Mempunyai Sejumlah Kewenangan Dan Pengawasan Terhadap Peraturan Desa Serta Peraturan Kepala Desa

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dan Pengurus Kecamatan se-Kabupaten Lumajang Periode 2024 – 2029 resmi dilantik, sekitar 97 orang pengurus dilantik oleh ketua PABPDSI provinsi Jawa Timur di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Sabtu (20/07/2024).

Ketua PABPDSI Provinsi Jawa Timur Oetomo Sapto Amien dalam sambutanya menjelaskan, bahwa secara umum BPD mempunyai sejumlah kewenangan, yaitu membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta membentuk panitia pemilihan kepala desa.

“Dalam hal ini, BPD juga bertugas untuk menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pentingnya peran BPD dalam memajukan potensi desa. kami ingin peran BPD semakin kuat di masing-masing desa, sehingga kontribusi BPD dalam memajukan pembangunan lebih tampak, yang jelas sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. Proses pembangunan juga harus merata, baik pembangunan fisik maupun non fisik karena pembangunan keduanya merupakan modal dasar kesejahteraan masyarakat Lumajang”, ujar Oetomo.

Sementara itu, Ketua PABPDSI Kabupaten Lumajang, Hisbullah Huda mengharapkan, agar PABPDSI, perangkat desa serta instansi terkait bisa saling bersinergi, berkolaborasi dan berinovasi dalam membangun desa di kabupaten Lumajang. “Saya harap dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, pembangunan desa di kabupaten Lumajang dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga secara umum dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa”, tegas Hisbullah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Lumajang, Agus Triyono juga berharap PABPDSI dapat berperan aktif mengawal jalannya pembangunan di tingkat pemerintah desa. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir resiko penyalahgunaan keuangan desa sekaligus mencegah tindak kejahatan korupsi di level pemerintah desa.

“Saya berharap adanya peran masyarakat secara aktif, agar keuangan desa dapat dikelola dengan baik dan resiko penyalahgunaannya dapat diminimalisir, sehingga kejahatan korupsi di level pemerintah desa dapat dicegah. Kabupaten Lumajang merupakan salah satu daerah di provinsi Jawa Timur yang memiliki potensi strategis dalam kategori cepat berkembang, dengan jumlah desa sebanyak 198 desa dan 7 kelurahan. Mari kita wujudkan prinsip hidup di desa lebih bermakna, pedesaan bukan berarti tertinggal dari kemajuan zaman”, pungkas Agus. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close