Politik

Anggota Grup WA “Panterlih 2024” Diduga Ada Oknum Melakukan Coklit Sekaligus Survey Calon Bupati Lumajang

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Jelang pilkada 2024, beredar perintah di grup WA “Partarlih 2024” oleh anggota grup berinisial AH untuk melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) sekaligus survei terhadap calon Bupati Lumajang. Perintah ini dinilai janggal karena tidak sesuai dengan tupoksi Pantarlih.

Mengingat, tugas utama Panterlih adalah melakukan coklit ke rumah-rumah penduduk, bukan melakukan survei terhadap calon Bupati Lumajang. Berikut isi perintah yang beredar di grup Partarlih 2024 : “Assalamualaikum wr. wb. Selamat pagi, mohon perhatiannya dan bantuannya bapak/ibu/saudara/i per hari ini ketika coklit ke rumah-rumah warga sekalian survei nggeh, untuk kolom survei diisi pada status pemilih. Jadi diisi 2 pada status pemilih yang pertama sesuai yang kedua sesuai hasil survei. Sekian, terima kasih atas waktunya.

kode 1 : CT
kode 2 : BI
kode 3 : pilihan lain
kode 4 : Belum Menentukan Pilihan
kode 5 : Menunggu Serangan Fajar
kode 6 : Rahasia.”

Kemudian di bawahnya atas nama Mr. Rm menambahi kalimat “Untuk Lat dan long ini harus ada di tempat TPS nya ya bapak ibu, jangan isi pas di kamar nya.

kode 1 : CT
kode 2 : BI
kode 3 : pilihan lain
kode 4 : Belum Menentukan Pilihan
kode 5 : Menunggu Serangan Fajar
kode 6 : Rahasia.”

Seperti diketahui, Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Aturan ini tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Pantarlih pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Dengan kata lain, Pantarlih pemilu ini merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, bukan melakukan survei calon bupati.

  1. Tugas Pantarlih
    Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kewajiban Pantarlih
    melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemultakhiran, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Dilihat dari tugas dan kewajiban pantarlih seperti diatur di undang-undang pemilu tidak satupun yang menyebutkan untuk melakukan survei-survei terkait dengan cabup maupun cawabup. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close