Peristiwa

LIRA DPD Kabupaten Sampang Gelar FGD Tentang UU DESA NO 3 Tahun 2024

Teks foto : kegiatan FGD

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com -Lumbung Informasi Rakyat (Lira) DPD Kabupaten Sampang mengelar Focus Group Discussion (FGD) UU Desa No 3 Tahun 2024 tentang masa jabatan kepala desa Sabtu malam 1/6.

Tema kali ini yakni peluang dan tantangan Pilkades di Kabupaten Sampang tahun 2025.

Hadir sebagai nara sumber kepala DPMD Sampang Cholilurrahman,Ubaidillah anggota DPRD Sampang dan ketua AKD yang diwakili kepala Desa Labuhan Jawahir.

Wakil Gubenur Lira Jawa Timur Anwar Sanusi juga terlihat hadir sebagai tamu undangan.

Acara FGD juga dihadiri organisasi kemahasiswaan seperti PMII dan HMI.

Bahkan beberapa anggota LSM seperti Lasbandra dan Forsa serta Piar juga hadir saat acara FGD.

Kepala DPMD Sampang menuturkan adanya aturan terbaru UU no 3 tahun 2024 tentang perpanjangan kepala desa yang sudah disahkan kami (red-DPMD) masih menunggu.

“Karna kami masih menunggu Surat Edaran (SE) ” ucap Cholilurrahman.

Ubaidillah dari DPRD Sampang menambahkan adanya UU Desa No 3 tahun 2024 tentang masa jabatan kepala desa secara otomatis Perbup itu tidak berlaku.

“Jadi tidak mungkin di tahun 2025 Kabupaten Sampang melaksanakan Pilkades serentak ” ucap Ubaidillah.(awa)

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-Lumbng Informasi Rakyat (Lira) DPD Kabupaten Sampang mengelar Focus Group Discussion (FGD) UU Desa No 3 Tahun 2024 tentang masa jabatan kepala desa Sabtu malam 1/6.

Tema kali ini yakni peluang dan tantangan Pilkades di Kabupaten Sampang tahun 2025.

Hadir sebagai nara sumber kepala DPMD Sampang Cholilurrahman,Ubaidillah anggota DPRD Sampang dan ketua AKD yang diwakili kepala Desa Labuhan Jawahir.

Wakil Gubenur Lira Jawa Timur Anwar Sanusi juga terlihat hadir sebagai tamu undangan.

Acara FGD juga dihadiri organisasi kemahasiswaan seperti PMII dan HMI.

Bahkan beberapa anggota LSM seperti Lasbandra dan Forsa serta Piar juga hadir saat acara FGD.

Kepala DPMD Sampang menuturkan adanya aturan terbaru UU no 3 tahun 2024 tentang perpanjangan kepala desa yang sudah disahkan kami (red-DPMD) masih menunggu.

“Karna kami masih menunggu Surat Edaran (SE) ” ucap Cholilurrahman.

Ubaidillah dari DPRD Sampang menambahkan adanya UU Desa No 3 tahun 2024 tentang masa jabatan kepala desa secara otomatis Perbup itu tidak berlaku.

“Jadi tidak mungkin di tahun 2025 Kabupaten Sampang melaksanakan Pilkades serentak ” ucap Ubaidillah.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close