Peristiwa

Naikkan Harga Tanah Secara Sepihak, BPPKAD Berdalih Sesuai Dengan Harga Pasaran

Teks Foto : Kabid pendapatan Choirijah

MADURA, DORRONLINENEWS.COM- Masih tingginya pajak transaksi jual beli tanah di Kabupaten Sampang pulau Madura di keluhkan oleh masyarakat.

Pasalnya, salah satu warga menjual sebidang tanah di kelurahan karang dalam dengan luas 200 m2 seharga 90 juta dengan cara pembayaran di cicil selama tiga kali, dan itu di buktikan dengan kwitansi yang bermaterai.

Namun aneh, saat akan melakukan pembuatan akta jual beli, oleh pihak badan pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang di paksakan menjadi 150 juta.

Tentunya,perubahan tersebut sangat berpengaruh terhadap pajak penghasilan (PPH) yang di kenakan pada penjual dan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB)

Padahal jelas dalam aturan UU NO 28 tahun 2009 daerah diterangkan bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak yang disepakati antara penjual dan pembeli.

Yudi Ramah (penjual) kepada awak media ini menuturkan pemaksaan harga transaksi oleh pihak BPPKAD jelas sangat merugikan.

“Karna pemaksaan harga transaksi sangat berpengaruh pada pajak yang harus saya bayar.

Saya menduga,masalah seperti ini mungkin tidak hanya terjadi kepada saya, namun hanya saya yang berani bersuara tuturnya.

Bupati Sampang mendengar suara kami, karena menurut kami pemaksaan harga tersebut tidak selaras dengan program pemkab dan tentunya masyarakat yang di rugikan.

“Apalagi pajak terkait jual beli tanah di Kabupaten Sampang ini baru saja diturunkan yang awalnya 5% menjadi 2,5%.

Namun hal itu percuma apabila harga transaksi dipaksa untuk ditinggikan, dan saya menduga bahwa BPPKAD tidak mensurvei harga tanah disekitar milik saya karena setau saya di daerah situ harga tanah paling mahal berkisar 550.000 sampai 600.000 per m2 nya ucapnya.

Menurut kepala bidang (kabid) pendapatan BPPKAD Choirijah senin (24/8//2020) bilang pihaknya tidak menaikkans sepihak harga tanah di lokasi itu.

“Kita sudah sesuaikan dengan lokasi dan pendekatan harga pasar dan kewajaran ucap kabid di sapa Qori ini.

Untuk nilai pajak di Kabupaten Sampang paling terendah yakni hanya 2’5 % terangnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak, bayar pajaknya, awasi penggunaannya tutur Qori pungkasnya.(awa/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close