Politik

Dalam Sosperda DPRD Hj. Ifta Hidayati, SE Sampaikan Pentingnya Penanggulangan Penyakit HIV Dan AIDS

GRESIK, DORRINLINENEWS.COM – Dalam upaya menanggulangi penyakit HIV dan AIDS yang masih banyak terjadi di lapisan masyarakat pemerintah kabupaten Gresik bersama DPRD membuat sebuah peraturan yang mana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 8 peraturan menteri Kesehatan nomor 21 tahun 2013 yang mana pemerintah kabupaten mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penanggulangan HIV dan AIDS.

Hal itu disampaikan Oleh Komisi 1 Anggota DPRD Kabupaten Gresik Hj. Ifta Hidayati, SE saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundang undangan DPRD Gresik Tahap V tahun 2024 yang dilaksanakan di kediamannya Dusun Pendem Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean. Minggu, 26/05/2024. Sore

Hj. Ifta mengatakan agar masyarakat di kabupaten Gresik ini terhindar dari berbagai penyakit yang menular pemerintah berupaya untuk untuk melakukan penanggulangan dengan berbagai peraturan yang telah disepakati bersama sehingga harapan kami seluruh masyarakat Gresik bisa selalu hidup sehat tanpa tertular berbagai penyakit baik HIV, AIDS maupun penyakit menular lainnya, pungkasnya.

Sementara Kepala Puskesmas Kedamean Eko Hariyanto, S.KM., M.M.Kes. selaku narasumber menyampaikan bahwasanya peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 10 dan nomor 18 tahun 2020 tentang penanggulangan Human Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrom (AIDS) dan Penanggulangan Penyakit Menular sangatlah penting untuk di sosialisasikan kepada masyarakat, ungkapnya.

Eko Hariyanto juga menjelaskan bahwa orang yang tertular penyakit HIV dan AIDS itu tidak secara langsung terasa ada gejala sakit pada tubuh, namun proses gejala tertular atau terkena penyakit HIV itu baru akan terasa ketika sudah mencapai kisaran dua tahun, jelasnya

“Efek dari terkenanya penyakit HIV akan terasa ketika sudah berjalan dua tahun karena proses gejala yang muncul itu lama seperti halnya dengan virus kusta”, imbuhnya.

“Penyebab HIV juga bisa disebabkan karena air susu ibu yang tidak tahu telah mengidap penyakit HIV, untuk itu ibu hamil wajib di periksa agar bila mana ibu terkena HIV bayi tidak diperbolehkan minum air susu ibunya”, ujar kepala puskesmas Kedamean Eko Hariyanto.

Eko juga menyampaikan bahwasanya dalam kasus HIV ini tidak hanya puskesmas saja yang membantu tapi peran masyarakat sangat penting untuk menyampaikan kepada masyarakat disekitarnya sehingga seluruh masyarakat bisa lebih berhati-hati dan terhindar dari yang namanya virus HIV-AIDS maupun penyakit menular lainnya.

“Peran masyarakat yang utama adalah memulai Pola hidup sehat agar daya tahan tubuh kuat karena dengan daya tahan tubuh yang kuat penyakit menular apapun tidak akan mudah untuk masuk kedalam tubuh kita”, tandasnya. (Wan)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close