Peristiwa

Bidang Organisasi PSTD PERSATU Candi Sewu Temui IPSI Magetan

MAGETAN, DORRONLINENEWS.COM –
Tujuan Kedatangan Team Bidang Organisasi Dan Gakum ini menyatakan untuk menolak hasil Verifikasi keanggotaan Persaudaraan Rasa Tunggal Versi Merapi menjadi anggota IPSI yang dilaksankan pada tgl 27 Mei 2024. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan pengurus IPSI Kabupaten Magetan pada Kamis (30/5/2024).

Ketua Bidang Organisasi PSTD PERSATU Candi Sewu,wiwin dwi jatmiko, mengatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan aparat kepolisian dan ipsi magetan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayahnya.

“Kami ingin PSTD PERSATU Cabang Magetan menjadi pelopor dan ikut membantu menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Magetan menjadi pelopor perdamaian dan membantu mencegah terjadinya keributan antar perguruan silat,” ujarnya.


Selain Bersilaturahmi Pertemuan Tersebut juga membahas terkait Verifikasi dan sarasehan yang diadakan oleh persaudaraan rasa tunggal di Desa Sundul Rt.10 / Rw.04 Kecamatan Parang Kabupaten Magetan pada tanggal 27 mei 2024 kemrin Dinilai Melanggar Hukum.
Berdasarkan data yang ditemukan di lapangan kegiatan tersebut dilaksanakan atas permintaan Dheni Ainurofik Selaku ketua cabang persaudaraan rasa tunggal cabang magetan dengan Andrik Agus Sebagai Sekretaris.


Pihak Bidang Organisasi PSTD PERSATU Candi Sewu Menyayangkan Surat Undangan bernomor 001/PRT/CB-MGT/V/2024 Tersebut karena Didalam nya Memakai Nama Pencak Silat dan Tenaga Dalam Persaudaraan Rasa Tunggal.
Padahal Nama Tersebut Merupakan organisasi milik kami yang bersekretariat di jalan candi sewu no.48 kota madiun berdasarkan akta notaris Erna Efendi SH,Mh nomor 1 tanggal 22 mei 2024 dan bersasarkan keputusan kementrian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor AHU-0003971.AH.01.07 Tahun 2024 tentang pengesahan pendirian perkumpulan pencak silat dan tenaga dalam Persaudaraan Rasa Tunggal di tetapkan di jakarta tanggal 2 Mei 2024.


Organisasi kami merasa dirugikan oleh perbuatan Dheni Ainurofik Amd Rad Sebagai Ketua Perkumpulan Persaudaraan Rasa Tunggal Cabang Magetan dan saudara Andrik Agus Sebagai sekretaris cabang magetan yang telah memakai nama organisasi kami untuk melakukan pemberitahuan palsu kepada kapolsek Takeran.
Somasi Sudah Kami Layangkan dan kami tembuskan kepada polres magetan,kodim magetan,bakesbanglinmaspol magetan,dinas pemuda olah raga magetan,ketua koni magetan dan Ipsi kabupaten magetan apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak meminta maaf secara tertulis dan meminta maaf kepada ketua umum Pencak Silat Dan Tenaga Dalam Persaudaraab Rasa Tunggal Maka kami akan upaya menempuh jalur hukum dengan dugaan tindak pidana pasal 317 KUHP jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.


Perlu Diketahui Selain Ketua Cabang Magetan Dheny Ainurofik ini Juga Seorang ASN Dilingkup Rumah Sakit Di Madiun Sedangkan Dewan Pelindung Dari Persaudaraan Rasa Tunggal Cabang Madiun sendiri Sersan Kepala Kabul Budiono Yang Berdinas di Kesatuan Kodim Magetan.


Sementara itu ditempat Terpisah Anton Ketua Bidang Organisasi IPSI Kabupaten Magetan Didampingi Eko Wakil Sekretaris Ipsi magetan Membenarkan Adanya Kegiatan Verifikasi keanggotaan ipsi yang dilaksanakan pada tanggal 27 mei di Desa Sundul kecamatan Parang Tersebut. Namun pihak ipsi tidak tau kalau ada dua kubu seperti ini sehingga dari kejadian ini kami akan mengkaji ulang kembali administrasi dari kedua kubu ini yang nantinya benar benar bisa dijadikan anggota ipsi kabupaten magetan.
Kami Mohon Waktunya Mas Biar Kami Cek Ulang Administrasi Kelengkapan Datanya,Dengan Kejadian ini kami akan segera membentuk Tim untuk croscek data lagi .jelasnya pada media ini.
Terkait Dengan Somasi Yang Dikirimkan Pihak Persatu Candi Sewu Kepada Persatu Kubu Deni Pihaknya Akan Mengkaji Ulang Kebenaran Akta Pendirian Milik Deni Itu Bagaimana Isinya.(R_win).

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close