Meskipun Kades Tugurejo Berstatus Tersangka Ileggal Loging, Tapi Tidak Ditahan Oleh Polres Blitar
Teks foto : Warga desa Tugurejo Kecamatan Wates saat di Mapolres
BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Belasan warga Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar mendatangi Polres Blitar. Kedatangan warga ini untuk menanyakan status Kepala Desa Tugurejo, Supangat dalam kasus ilegal logging.
Warga protes lantaran Kades Tugurejo tidak ditahan meski telah berstatus tersangka. Mereka berharap Kades Tugurejo bisa ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging kayu perhutani.
“Harapannya ya ditahan, karena sudah berstatus tersangka sesuai dengan keterangan Kasatreskrim Polres Blitar kemarin,” kata Harno, warga desa Tugurejo, Sabtu (06/04/24).
Dari keterangan polisi yang diterima oleh warga, disebutkan bahwa Kades Tugurejo, Supangat telah berstatus tersangka dalam kasus ilegal logging. Kades Tugurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar itu diketahui telah melakukan penebangan liar sejumlah 8 pohon kayu jati milik Perhutani.
Statusnya sudah tersangka dalam kasus ilegal logging, tapi untuk kasus satunya masih proses lidik,” imbuhnya.
Kades Tugurejo sendiri memang menghadapi dua laporan kasus. Yang pertama ilegal logging yang diajukan oleh Perhutani Blitar serta yang kedua laporan dari warga yang mengaku kayunya juga ikut ditebangi oleh Kades Tugurejo.
“Dia udah jadi tersangka ilegal logging tapi laporan satunya masih diproses, harusnya kan tetap ditahan,” tutupnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal belum merespon terkait kasus tersebut. Namun dari video yang direkam warga AKP Febby Pahlevi Rizal menyampaikan bahwa ditahan atau tidaknya Kades Tugurejo adalah suatu bentuk penyidikan yang dilakukannya.
Dan saya menangani dari saudara Supangat, dapat saya jelaskan zaman saya inilah saudara Supangat dijadikan tersangka, dan tidak dilakukan penahanannya saudara Supangat adalah bentuk penyidikan yang saya lakukan,” kata Kasatreskrim Polres Blitar didepan belasan warga.
Kasatreskrim Polres Blitar tersebut pun mempersilahkan warga untuk mengadukan dirinya jika tidak terima soal tidak ditahannya Kades Tugurejo meski telah berstatus tersangka. AKP Febby Pahlevi Rizal pun menegaskan bahwa dirinya bisa mempertanggung jawabkan keputusannya.
“Apabila saudara-saudara sekalian tidak berkenan dengan tindakan yang telah saya lakukan saya miliki pengawas internal maupun eksternal silahkan adukan saya,” tegasnya.
Febby Pahlevi menegaskan tidak ditahannya Kades Tugurejo tidak akan menggugurkan status tersangka. Pihaknya pun menegaskan akan memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.
“Yang pastinya proses selanjutnya perkara ini adalah pengiriman berkas ke jaksa penuntut umum untuk segera berkas ini dinyatakan lengkap dan akan dipercepat agar saudara Supangat diadili secar hukum di pengadilan,” tegasnya. (R_win)