Hukum dan Keamanan

Jadi Pengedar Shabu Shabu, Pria Berpendidikan SD Di Ciduk Polsek Sokobanah

Teks foto : Tersangka saat pers relase di Mapolres Sampang

SAMPANG,DORRONLINENEWS.COM -SMR 40 tahun asal desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang harus merasakan pekatnya ruang tahanan Polres Sampang.

Pasalnya, pria paruh baya asal dusun lonangkek tersebut kedapatan menjadi pengedar Narkotika golongan 1 jenis shabu shabu.

Saat pres rilis rabu (6/1) Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menuturkan penangkapan tersangka Sumar dilakukan oleh polsek Sokobanah di teras rumahnya.

“Petugas saat melakukan penggeledahan di temukan barang bukti shabu shabu yang dibungkus dua klip plastik putih dengan berat masing 20,40 gram dan 7,50 gram dan jika di total barang haram tersebut seberat 27,90 gram.

Selain dua klip palstik yang berisi kristal putih,dari tangan tersangka aparat juga mengamankan satu buah hp merk samsung timbangan elektrik rokok dji sam soe dan tas berwarna biru.

“Tersangka yang tidak lulus SD ini menjadi pengedar narkoba hanya ingin mendapat keuntungan ucapnya.

Kapolres Sampang juga mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka di ancam hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar ucap mantan Kapolres Tebo ini di hadapan para awak media. (awa/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close