Hukum dan Keamanan

Satreskrim Polres Lumajang Tangkap DPO Kasus Curanmor

Tf : Satreskrim Polres Lumajang Tangkap DPO Kasus Curanmor

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lumajang, dalam hal ini pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah kabupaten Lumajang, Kamis (14/03/2024).

Pelaku tertangkap adalah AW (29th) warga desa Kabuaran, kecamatan Kunir, kabupaten Lumajang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelarian AW berakhir setelah Resmob Polres Lumajang berhasil menangkapnya saat berada dalam mobil di Jalan Pasar Nogosari, kecamatan Rowokangkung.

Dikatakan Kasatreskrim polres Lumajang AKP Achmad Rochim melalui kasubsi pidm sihumas Ipda Sugiarto, bahwa tersangka AW ini merupakan residivis kasus pencurian bermotor. “Pencurian tersebut tidak hanya dilakukan AW seorang diri, tetapi bersama satu temannya saat ini sudah berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran”, ujar Sugiarto.

“Kami juga masih memburu salah satu temannya masih buron. Semoga dalam waktu dekat bisa tertangkap, saat diinterogasi AW mengaku telah melakukan pencurian 4 sepeda motor, Kaisar (roda tiga), Yamaha Vega, dua Honda Beat dan sepeda motor listrik. Menurut pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut di jual kepada penadah dengan harga bervariasi, yakni Rp. 2.500.000, 2.000.000 dan 1.400.000”, ungkapnya.

Sugiarto menjelaskan, bahwa sebelumnya polisi menangkap dua penadah yakni AS (43th) warga desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, dan AW (39th) warga desa Wonogriyo, kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. “Kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapan bisa mengungkap kasus kasus pencurian lainya”, tegasnya.

Barang bukti berhasil diamankan dari tangan penadah 10 unit motor di antaranya, 4 unit sepeda motor merk Kaisar type Triseda, 5 sepeda motor berbagai merk dan 1 sepeda motor listrik. “Kami juga mengamankan 1 unit diesel, dan 1 buah gerinda yang digunakan untuk merusak nomor rangka dan nomer mesin”, pungkasnya.

Pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close