Hukum dan Keamanan

Kades Jambean Kras Kediri Dijerat Pasal Berlapis

Tf : Hari Amin Kades Jambean Kras Kabupaten Kediri.


KEDIRI, DORRONLINENEWS.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah melimpahkan berkas Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras, Hari Amin. Atas perbuatannya terbukti melawan hukum ke ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Melalui Kasi Pidsus Kejari Yuda Virdana Putra saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin, menjelaskan. Bahwa semua Berkas Acara Pemeriksaan telah diserahkan secara online dan saat ini pihaknya menunggu jadwal digelarnya sidang.

“Untuk berkasnya sudah kami serahkan secara online kemarin sore. Untuk saat ini, kami masih menunggu agenda atau jadwal sidang. Kemungkinan satu atau dua minggu jadwal sidang akan keluar,” terangnya

Dalam kasus ini, Penyidik Direskrimsus Polda Jatim mengamankan barang bukti diantaranya, mobil pick up, sertifikat tanah dan uang tunai Rp. 33 juta. Terhadap Kades Jambean, dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat 1 sama pasal 3 UU Tipikor nomor 31 Tahun 99 junto UU nomor 20 Tahun 2001. Untuk hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” terangnya

Pernah diberitakan sebelumnya, Hari Amin ditahan menjual tanah negara seluas 4.385 meter persegi. Lahan tersebut merupakan aset milik PG Ngadiredjo dijual kepada PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu.

Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah kas desa. Hasil penyidikan diketahui, jika uang miliaran rupiah itu diterima Hari dengan beberapa cara.

Sebagian ada yang diterima tunai, diterima lewat rekening pribadi hari, dan ada pula yang ditransfer ke rekening desa. Adapun peruntukan uang, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga untuk membeli tanah kas desa.

Ada sekitar 20 saksi yang telah diperiksa oleh tim Polda Jatim. Mereka merupakan pihak pemerintah desa, pihak PTPN dan juga pihak Pabrik Gula Ngadirejo.(win & pur)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close