Peristiwa

Dua Pelaku Judi Online Di Tangkap Polisi

Teks foto : saat penangkapan

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua pelaku terduga judi online (slot).

Dua pelaku berhasil diamankan di area warung kopi (warkop) yang berada di Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Gunung Sekar Selasa 19 Maret 2024.

Dua pelaku judi online yang berhasil diamankan yakni S asal Desa Taddan Kecamatan Camplong.

Sedangkan pelaku satunya asal Desa Astapah Kecamatan Omben dengan inisial Z.

Kasi Humas Polres Sampang IPDA Dedy Dely Rasidei membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku judi online.

“Kedua pelaku diamankan oleh petugas saat main judi online di warung kopi dekat asrama kodim ” ucap Kasi Humas.

Pelaku melakukan perjudian dengan menaruh modal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Tujuan tersangka apabila dapat memenangkan dalam perjudian tersebut maka uang yg didapat akan dipergunakan untuk keperluan sehari hari, namun saat dimainkan sebanyak 15 kali,tersangka diamankan oleh petugas Polres Sampang.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2)  jo pasal 45 ayat (3) UURI No. 1 Tahun 2024  tentang perubahan kedua UURI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP ” jelasnya.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close