Peristiwa

Gabungan Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang Dan Polsek Ketapang Amankan Pelaku Penganiayaan

Teks foto : pelaku

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Aparat kepolisian berhasil menangkap RS pelaku penganiayaan terhadap saudara Ahmad Riyansyah warga Dusun Bringkoning Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Sampang Madura.

Iptu Sunarno SH kasi Humas Polres Sampang menuturkan tersangka RS (25 thn) diamankan personil gabungan Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang dangan personil Polsek Ketapang pada hari Sabtu (09/10) dini hari saat berada dirumahnya di warga Desa Paopale daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

“Barang bukti yang berhasil di amankan yakni berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat yang di gunakan tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban Ahmad Riyansyah di Dusun. Pale, Desa Paopale daya Kecamatan Ketapang – Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang menjelaskan ke awak media bahwa RS tega melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan cara menusukkan pisau tersebut ketubuh Ahmad Riyansyah pada hari kamis (07/10) karena motif cemburu pada korban saat berada di pantai lon malang Desa Bire Tengah Kecamatan Sokobanah Sampang.

Tersangka RS beserta barang bukti kini sudah berada di Mapolres Sampang guna penyelidikan serta penyidikan oleh personil Sat. Reskrim Polres Sampang.

“Pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun” pungkas Kasi Humas Polres Sampang.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close