Diduga Mencabuli Santriwati nya, Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Di Trenggalek Dilaporkan Polisi
TF : Kasatreskrim Polres Trenggalek
TRENGGALEK, DORRONLINENEWS.COM – Polisi tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di kecamatan Karangan, kabupaten Trenggalek. Berdasarkan keterangan pelapor, korban mencapai belasan santri.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, ada dua terlapor dalam dugaan kasus pencabulan di Pondok Pesantren tersebut. Yakni pemilik pondok berinisial M (72) dan anaknya yang merupakan pengasuh pondok berinisal F (37).
Berdasarkan keterangan pelapor, korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik Pondok Pesantren dan anak kandungnya mencapai belasan orang, yang masih berusia di bawah umur.
Namun saat ini korban yang sudah melapor masih empat orang. Perbuatan cabul itu dilakukan sejak 2021 hingga 2024.
Polisi juga telah memanggil pemilik dan anak kandungnya untuk dimintai keterangan. Hasilnya kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada santrinya.
“Jadi memang benar kami sudah menerima laporan dari para korban itu sekitar ada 4 korban yang sudah resmi melapor ke Polres Trenggalek, dan saat ini kami sudah melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Polres Trenggalek akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan belasan santri, yang dilakukan oleh pemilik dan pengasuh pondok di Polda JATIM.(R_win)