Ingin Mendapat Kenikmatan Dan Kepuasan, Seorang Pemuda Di Sampang Setubuhi Anak Di Bawah Umur
Tf : pelaku pencabulan
SAMPANG,bDORRONLINENEWS.COM – Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur berhasil tangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang Rabu 3 Januari 2024.
Penangkapan langsung di pimpin oleh Kanit PPA Aiptu Yunus Supriyono SH rabu dini hari.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH saat di temui awak media diruang kerjanya membenarkan bahwa Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang telah mengamankan pelaku pencabulan.
“Nawab usia 22 tahun warga Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang – Jawa Timur diamankan saat tidur di dalam kamar rumahnya ” ucap Kasi Humas.
Ipda Sujianto menjelaskan bahwa Nawab di amankan karena telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap Bunga yang tinggal di Kecamatan Tambelangan.
Saat di periksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Nawab mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku tidak hanya sekali.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap bunga karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan ” terangnya
Ipda Sujianto juga menyampaikan tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang.
“Nawab di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara ” terang Kasi Humas.(awa)