Keseriusan Polisi Dalam Menangani Kasus Perkosaan Di Gucialit Dipertanyakan Kuasa Hukum Korban

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Hampir setahun kasus pemerkosaan di kecamatan Gucialit, kabupaten Lumajang yang menimpa anak dibawah umur belum ada kepastian hukumnya, kuasa hukum korban mempertanyakan keseriusan polisi dalam menangani perkara tersebut, Kamis (08/05/2025).
Diungkapkan Anton Sujatmiko SH MH kepada awak media saat ditemui di kantornya, bahwa sudah hampir setahun kasus pemerkosaan bergilir yang menimpa anak dibawah umur tersebut belum ada kepastian hukumnya. Meskipun salah satu pelaku telah divonis bersalah oleh majelis hakim. “Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 28 Juni 2024”, ungkap Anton.
Namun, setelah dilimpahkan hanya pelaku anak VIN yang diproses hingga mendapatkan vonis majelis hakim. Pelaku dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dan 1 tahun pembinaan kerja di Dinas Sosial. “Berkas perkara pertama atas nama anak VIN dan anak EK, yang sekarang ditetapkan sebagai DPO dan tak kunjung ditangkap”, jelas Anton.
Dirinya menilai perkara tersebut kurang serius ditangani oleh penyidik. Sehingga sampai sekarang belum ada kabar kejelasan sejauh mana penanganannya. Ditambah lagi, berkas kedua yang merupakan hasil pengembangan berkas pertama, juga tidak jelas apakah pelaku inisial MAM dan REN sudah ditetapkan tersangka atau belum.
Padahal, saat koordinasi dengan Kasat Reskrim sebelumnya, berkas kedua sudah akan dilimpahkan. Tetapi sampai detik ini, ia mengaku berkas tersebut memang ada atau tidak. Karena belum muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)nya. Seharusnya, penyidik bisa bekerja secara profesional dalam menangani perkara.
“Yang jelas MAM dan REN sudah diperiksa waktu itu, tapi sampai sekarang berkasnya belum ada. Harusnya jika berkasnya memang tidak ada, ya disampaikan apa adanya. Masa setelah diperiksa tiba-tiba hilang begitu saja tanpa ada pemberitahuan. Dengan diputusnya perkara atas nama anak VIN, kami menilai ada penanganan yang berbeda terhadap pelaku lain. Sehingga sampai sekarang, pelaku-pelaku tersebut masih berkeliaran”, terang Anton.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, S Tr K SIK, ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan jika pelaku anak inisial EK masih dalam pengejaran polisi. Karena selama ini pelaku masih kabur. “Masih kita buru, karena keberadaannya belum diketahui”, kata Pras, saat dikonfirmasi awak media lewat pesan whats appnya.
Disinggung soal berkas perkara 2 pelaku inisial MAM dan REN, Pras belum memberikan keterangan lebih lanjut. Padahal pemberkasan kasus tersebut telah rampung dikerjakan Sat Reskrim Polres Lumajang. Akan tetapi, hingga saat ini belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ditambahkan Anton kepada awak media, dirinya menyampaikan bahwa pemberkasan kasus itu sudah tuntas bulan yang lalu. Tepatnya pada Senin (03/06/2024) lalu, dan sempat tertunda 2 hari karena jaksanya sedang sakit. Ketika penyerahan berkas tahap 2 itulah, ternyata salah satu pelaku inisial EK belum bisa datang sampai hari ini. Dan menyebabkan perkara itu belum bisa diproses Kejaksaan. (Jwo)