Proyek Senilai Rp 4,9 Milyar Berbau Korupsi, APH Harus Turun Tangan

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Proyek pembangunan ruas jalan Mojoagung – Mojoduwur kini menjadi sorotan, seiring ramainya pemberitaan dari beberapa media. Adanya dugaan mark up anggaran proyek pembangunan, dimana dugaan tersebut mengarah ke pembangunan TPT (tembok penahan tanah) yang diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Dalam pantauan tim media beberapa waktu yang lalu, tampak terlihat jelas pada lapisan batu yang paling bawa tidak adanya lantai kerja. Batu besar besar langsung di pasang di atas lumpur, pengerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya bisa menyebabkan rapuhnya pasangan batu tersebut.
Di samping itu batu yang di pasang juga besar besar ukurannya, bahkan ada dugaan batu yang di pasang tersebut ada indikasi dari tambang ilegal.
Selain itu ada dugaan kuat yang mengarah pada adukan/luluh, dimana pasangan batu tersebut rapuh, di kelupas dengan tangan saja bisa. Besar kemungkinan ada pengurangan takaran semen.
Saat pekerjaan TPT sudah selesai, seharusnya yang di buat urug untuk pemadatan antara jalan dengan TPT seharusnya sirtu atau bescos tapi di lapangan tampak terlihat tanah bekas galian yang di pakai urugan terus bagian atas di kasih sirtu tipis tipis, diduga untuk mengelabuhi pemeriksaan dari dinas terkait.
Pada waktu pelaksanaan proyek pembangunan, para pekerja tidak ada yang memakai perlengkapan safety first. Padahal safety first adalah syarat utama dalam pekerjaan proyek, karena itu adalah kunci pokok keselamatan para pekerja.
Kami sebagai insan media yang dimana peran dan fungsinya sangat banyak dimana salah satunya adalah sebagai kontrol sosial, selain itu pers juga bertugas menulis dan menyajikan informasi melalui berita yang fakta ke masyarakat serta mengedukasi masyarakat.
Seperti diketahui proyek tersebut di kerjakan oleh CV. DEA CELFINTA yang beralamat di Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek, dengan Nomor Kontrak 620/1/415.18/2025 Tanggal 17 Januari 2025 dengan Konsultan CV. MEDIA PRIMA KONSULTAN dengan anggaran Rp.4.955.064.872.00.
Pada awal pengerjaannya, tim media turun langsung ke lokasi dengan menemui beberapa pekerja dan tim media juga sempat bertanya pada salah satu pekerja. “Air di sedot dengan menggunakan diesel, setelah air agak berkurang kemudian batu besar besar di tata tanpa adanya lantai kerja atau pasir” ujar pekerja
Dengan adanya kejanggalan pada pembangunan proyek tersebut tim investigasi mendatangi kantor CV pelaksana sesuai dengan yang di cantumkan di papan informasi kegiatan.
Saat di kantor CV yang di maksud, tim investigasi di temui oleh staf adminitrasi yang belakangan di ketahui bernama Dewi.
Saat di konfirmasi Dewi mengatakan, terima kasih atas kedatangan bapak bapak semua, klarifikasi dan konfirmasi dari bapak bapak buat evaluasi kinerja kami. Ucapnya pada Jum’at (14/03/25)
Lebih jauh di katakan oleh Dewi, yang jelas dalam pengerjaan kami sudah sesuai dengan aturan yang ada. Ungkapnya
Lanjut Dewi silahkan bapak bapak konfirmasi ke dinas saja untuk lebih jelasnya. Ucapnya
Atas kejanggalan proyek pembangunan tersebut membuat Totok “BIDIK” Agus Hariyanto selaku Ketua MIO (Media Independen Online) Jombang, angkat bicara “proyek tersebut memang telah selesai di kerjakan, namun, diduga kuat ada yang tidak sesuai dengan spesifikasinya. Untuk pasangan batu TPT, sebelum di kerjakan lapisan dasar seharusnya di kasih lantai kerja yaitu pasir, setelah itu batu di tata kemudian di kasih luluh. Untuk luluh atau campuran adukan, diduga kuat juga ada unsur semennya di kurangi. Tanah urug juga sebenarnya menggunakan tanah urug yang baru, bukan tahah hasil galian TPT (tanah sawah). Batu juga terkesan besar besar dan ada indikasi batu dari bangunan yang lama di pasang kembali. Untuk batu perlu di pertanyakan pembeliannya, kalau memang benar pembeliannya dari galian ilegal, bisa di katakan CV tersebut sebagai penadah galian ilegal.” Ujar Totok
“Berapa kubik pasir yang di mark up ?, berapa kubik sirtu yang di mark up ?, berapa ton semen yang di mark up ?, kalau semua di mark up, mutu dan kwalitas bangunan tidak akan bertahan lama dan hanya buang buang anggaran saja”, terang Totok
“Karena ini adalah uang anggaran negara, kami berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dalam menyikapi permasalahan tersebut tanpa adanya tebang pilih.” Pungkas Totok
(Pras/tim)