Peristiwa

Polres Sampang Ciduk Mucikari Asal Kelurahan Karang Dalam

Teks foto : tersangka saat diperiksa

SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM – Warga Kelurahan Karang Dalam dengan inisial MS ( 31) tahun harus berurusan dengan penyidik Satreskrim Polres Sampang

Sebab, pria beralamat di Jl.Kramat 1 ini di tengarai menjadi mucikari seorang wanita pemuas nafsu, melalui aplikasi hijau (Michat).

Ipda Sujianto Kasi Humas Polres Sampang meiyakan bahwasanya MS diamankan petugas pada Selasa malam (12/12/2023.

“Sekitar pukul 20,30 MS ditangkap di rumahnya, Sedangkan LD (wanita yang dijajakan), diamankan di kos-kosan Jl.Rajawali,” terang Kasi Humas

Tidak hanya itu,selain mengamankan mucikari dan korban,polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang Rp 448.000 ribu.

“Dari tangan MS Uang itu disita, dia berperan sebagai perantara mencarikan pria hidung belang untuk LD,” ungkap Sujianto Kamis (14/12) kepada sejumlah awak media.

keduanya saat ini berada di Mapolres, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang di sangkakan kepada MS yakni Pasal 506 KUHP, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ” tutur Kasi Humas memungkasi.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close