Peristiwa

Curi Sepeda Motor,Warga Krembangan Surabaya Harus Merasakan Pengabnya Tahanan Polres Sampang

Teks foto : pelaku curanmor

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – M nama inisial harus merasakan pengabnya tahanan polres Sampang Pulau Madura.

Pasalnya,warga asal Krembangan Kota Surabaya itu telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Moktesareh kamis 2 Juni 2022 lalu.

Humas Polres Sampang Iptu Dody Darmawan SH menuturkan Pelaku M pelaku curanmor berhasil di amankan di Desa Kanjar usai melakukan pencurian di Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung.

Kronologis kejadian Menurut Iptu Dody saat itu kendaraan korban (red-Honda vario) di parkir di samping rumahnya kebetulan di samping rumahnya ada toko.

“Sekitar jam 10,korban keluar untuk melihat kendaraannya,namun korban kaget ketika mengetahu kendaraannya sudah hilang karna di curi.

Pada saat itu juga,korban langsung menghubungi temannya untuk mencegat pelaku,karna ada info pelaku lari ke arah selatan.

Setelah dilakukan pencegatan,akhirnya pelaku bersama barang bukti sama warga berhasil di tangkap di Desa Kanjar Kecamatan Torjun.

Untuk menghindari amukan massa,pelaku ama warga langsung di serahkan ke polsek kota karna pelaku sempat di hakimi oleh massa.

“Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ” ucap Iptu Dody memungkasi Senin (06/06/2022).(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close