Peristiwa

Kelompok Informasi Masyarakat Sebagai Ujung Tombak Informasi Pemerintah Dalam Memerangi Peredaran Rokok Ilegal

Teks foto : Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Lumajang Mustaqim bersama Kelompok Informasi Masyarakat

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Peran serta Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk memerangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, dalam hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengajak KIM untuk bisa melakukan dengan cara sosialisasi atau melalui konten media yang dimiliki oleh KIM, atau bahkan melaporkan jika mendapati peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Mustaqim, selaku Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Lumajang menyampaikan, bahwa KIM memiliki peran sebagai ujung tombak pemerintah dalam penyebaran informasi hingga ke pelosok desa. Peran tersebut dimanfaatkan untuk membantu pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

“Harapan kami, KIM sebagai ujung tombak informasi pemerintah, membantu memberikan informasi terkait larangan untuk menjual dan atau membeli rokok ilegal atau rokok yang tidak resmi”, ujarnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Rokok Ilegal, di Hall Galaxy, Lumajang, Selasa (05/12/2023).

Meskipun begitu, Mustaqim juga tidak menganjurkan masyarakat untuk merokok karena juga tidak baik bagi kesehatan. Namun, bagi yang sudah terlanjur merokok, Mustaqim mengimbau masyarakat untuk membeli rokok yang berpita cukai, atau rokok legal. “Saya tidak menganjurkan untuk merokok, tapi bagi yang terlanjur sudah merokok ya belilah rokok yang resmi atau yang bercukai”, kata Mustaqim.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C Probolinggo), Arif Jaya Setiawan sebagai narasumber, dan diikuti oleh KIM Desa se-kabupaten Lumajang. Dalam kesempatan itu, Arif menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang mudah dikenali oleh masyarakat.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang wajib dikenali oleh masyarakat, di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. “Ini ciri-ciri yang mendasar, bisa diketahui oleh masyarakat, biasanya harga rokok ilegal itu jauh lebih murah,” pungkasnya. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close