Bapemperda bersama Komisi II DPRD Gresik bahas hasil evaluasi Perda PDRD

Teks foto : EVALUASI: Ketua Bapemperda bersama Komisi II Rapat evaluasi dengan OPD terkait bahas hasil evaluasi Perda PDRD.
DORRONLINENEWS.COM, GRESIK- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda mengatakan hasil evaluasi Gubernur ada kewenangan memungut pajak atau retribusi daerah yang hilang.
Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2023, hasil evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akhirnya turun dari Gubernur. Agar bisa segera diterapkan pada 2024, Badan Pembentukan (Bapem) Perda bersama Komisi II memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas hasil evaluasi tersebut.
Dikatakan, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) juga tidak boleh memungut retribusi untuk surat keterangan sehat. Tetapi, Puskesmas boleh memungut retribusi asalkan harus ada pelayanan kepada masyarakat.
“Termasuk di jasa kepelabuhanan. Kalau milik kita berupa aset tak bisa memungut jasa kepelabuhanan. Misalnya, kita punya ruko di areal kepelabuhanan, maka bukan jasa kepelabuhanan,”papar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana mengaku mengusulkan peraturan bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan Perda PDBD agar dipilah- pilah.
Dikatakan, ada hal yang disepakati bersama antara Bapemperda DPRD Gresik dengan Timleg Pemkab Gresik. Yakni, permasalahan retribusi parkir di tepi jalan umum (TJU). Yakni parkir berlangganan.
“Tinggal teknisnya, bisa ditentukan dengan perbup untuk lokasi parkir berlangganan dan teknis terkait lainnya,” terangnya. (adv/Lon)