Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Memberikan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat Dengan Memiliki Sertifikat
Teks foto : Kantor ATR/BPN Lumajang
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Rapat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, perihal Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (10/11/2023). Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang menggelar rapat penting terkait penyelesaian sertifikasi tanah milik warga melalui skema redistribusi tanah. Program Tertib Administrasi Pertanahan melalui PTSL di wilayah kecamatan Candipuro dan kecamatan Pronojiwo. Rapat ini fokus pada proses sertifikasi tanah untuk meningkatkan kepastian hukum dan penguatan hak atas tanah bagi masyarakat setempat.
Dalam rapat yang dihadiri oleh para pejabat terkait dan perwakilan masyarakat setempat, dalam hal ini ketuanya adalah PJ Bupati Lumajang Indah Wahyuni yang diwakili Paiman (Asisten). Kepala Badan Pertanahan Nasional kabupaten Lumajang, H M Rocky Soenoko SH M Si menjelaskan langkah-langkah sertifikasi yang akan dilakukan di desa Oro-oro Ombo, kecamatan Pronojiwo dan Sumberwuluh kecamatan Candipuro. Proses ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan dan mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Rocky Soenoko menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya saat itu mengundang beberapa pemangku kepentingan terkait dengan adanya penyelesaian sertifikasi tanah milik warga yaitu tanah pertanian. “Hal ini penyelesaiannya melalui skema redistribusi tanah, dan dua objek sudah ditetapkan untuk redis ini sebanyak 300 bidang terdiri dari dua desa yang mendapatkan objek redis ini yaitu desa Oro-oro Ombo sebanyak 150 bidang dan desa Sumberwuluh sebanyak 150 bidang. Karena kita menyelesaikan lebih cepat dari target waktu kemudian kita mendapatkan tambahan lagi sebanyak 250 bidang di lokasi yang sama. Alhamdulillah pemberkasannya sudah bisa kita selesaikan dan tanggal 10 November kemarin itu kita melakukan sidang panitia pertimbangan Landreform”, ungkap Rocky, Rabu (22/11/2023).
“Dari 250 itu sudah kita paparkan, sebutkan subjeknya siapa ada 250 orang, dan 250 orang itu oleh panitia pertimbangan Landreform dinilai telah memenuhi syarat, objek tanahnya juga sudah jelas, sudah kita ukur, sudah kita petakan luasnya berapa itu sudah ditegaskan, sehingga kemarin itu kita menyampaikan data subjek dan objeknya. Peserta dan objek bidang tanahnya sekaligus, dan akhirnya secara aklamasi dengan beberapa catatan terkait luasannya, pesertanya termasuk orang yang dikategorikan berhak untuk menjadi peserta redistribusi tanah itu. Jadi objek redistribusi tanah ini pertama-tama tanah yang merupakan tanah-tanah dalam rangka penyelesaian sengketa, kemudian tanah-tanah HGU yang ditelantarkan yang bisa diredis, kemudian tanah-tanah pelepasan kawasan”, tambah Rocky.
Masih kata Rocky, “Sedangkan tanah-tanah ini memang tanah pertanian yang sudah dikuasai oleh masyarakat sudah sejak dulu, jadi sepakat sehingga kemarin itu sudah diputuskan. Sekarang kita lagi proses penyelesaian sertifikatnya, jadi target keseluruhan sebanyak 550 yang 300 bidang sudah selesai 100 persen di awal tahun siap untuk dilakukan pembagian. Nah sisanya ini baru sidang panitia dan sekarang lagi proses surat keputusan dari bupati tentang subjeknya maupun dari kanwil BPN provinsi mengenai objek tanahnya. Selebihnya yang lewat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) itu ya tanah-tanah negara yang sudah dikuasai, juga dari pemerintah daerah, barang milik negara, barang milik daerah, semua seluruh masyarakat maupun badan hukum. Tetapi kalau yang tertentu yang badan hukum, tanah BUMN, BUMD, tanah pemerintah daerah ya hanya sampai proses pengukuran saja”, pungkas Rocky.
Merupakan komitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dengan memiliki sertifikat tanah masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan dan mendapatkan manfaat dari pemilikan tanah mereka. Diharapkan, hasil dari rapat ini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan pertanahan di kabupaten Lumajang. Badan Pertanahan Nasional terus berupaya meningkatkan pelayanan dan efisiensi dalam upaya pemberdayaan masyarakat melalui program PTSL. (Jwo)