Polres Lumajang Akan Menindaklanjuti Pengaduan GMPK Terkait Dugaan Pungli Sekolah MAN
Teks foto ; Ketua DPC GMPK Lumajang, Guntur Nugroho
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Diduga Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lumajang, melakukan pungutan kepada siswa didik berupa SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan). Dalam hal ini berbuntut pihak terkait di sekolah MAN diadukan ke polres Lumajang oleh GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) kabupaten Lumajang, didukung dengan bukti-bukti kuat terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pihak terkait MAN Lumajang, Jum’at (03/11/2023).
Terkait adanya SPP di sekolah negeri tersebut, LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Lumajang dari hasil investigasi banyak mendapat temuan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan acuhan Permendikbud nomer 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, komite itu didalam Permendikbudnya diijinkan untuk menggalang dana namun bentuk penggalangan dana itu bersifat sukarela tidak bersifat pungutan, karena MAN itu diselenggarakan Pemerintah. Beda yang diatur dalam PMA 16 tahun 2020, pasal 11 ayat 3 berbunyi, Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Guntur Nugroho selaku ketua DPC GMPK kepada awak media mengatakan, “Saya dapat kepastian dari hasil temuan kami, bahwa pihak MAN Lumajang sudah jelas melakukan pungutan. Diduga komite itu sudah salah banget, komite tidak ada urusannya dengan hal itu. Hasil pulbaket kami berdasarkan aturan itu, secara garis besar karena ini adalah MAN ranahnya kementerian. Ini menurut kami murni pungutan, karena pandangan kami ada kewajiban disitu, ada nominal yang dicantumkan dan itu diwajibkan serta mengikat. Maka komite, kalau itu dilakukan (pungutan-pungutan) ini adalah pelanggaran. Itu boleh dilakukan kalau yang swasta, kalau sekolahan yang sudah mendapatkan dana Bos itu tidak diperkenankan melakukan pungutan itu”, jelas Guntur.
Polres menanggapi pengaduan atas nama Guntur Nugroho, hal ini dibuktikan dengan tanggapan atas pengaduan yang ditujukan kepada Guntur, Nomor: B/2834/X/RES.1.24/2023/Satreskrim. Laporan pengaduan masyarakat tertanggal 30 Oktober 2023, bahwa berdasarkan hasil telaah atas materi pengaduan tersebut tentang dugaan perbuatan melawan hukum terkait melakukan pungutan liar (Pungli). Dalam hal ini mewajibkan siswa/wali untuk membayar SPP tiap bulan secara rutin dengan nominal yang ditentukan di sekolah MAN Lumajang akan ditindak lanjuti. (Jwo)