Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik H. Mochammad Gelar Soperda Tahap IX Tahun 2023
Teks foto : Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik H. Mochammad Gelar Soperda
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Mochammad melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundang undangan Tahap IX tahun 2023 yang dilaksanakan dikediamannya jln Dadapkuning kecamatan cerme kabupaten Gresik. Sabtu, 18/11/2023. Malam
Sosper Tahap IX tahun 2023 ini H. Mochammad didampingi oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Cerme Siti Musrifah S.E. untuk mensosialisasikan peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit lunak bagi usaha mikro dan juga perda nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan Perda no 1 tahun 2013 tentang Bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Membuka kegiatan Soperda Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PKB H. Mochammad menyampaikan bahwasanya kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu tugas anggota DPRD yang mana setelah membuat dan mengesahkan peraturan bersama kepala daerah kabupaten Gresik, jelasnya
“Fungsi dari anggota DPRD sendiri yang tidak hanya membentuk peraturan daerah namun juga melakukan pengawasan terhadap peraturan itu sendiri” ujarnya
H. Mochammad berharap dengan kegiatan sosialisasi ini semoga bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dikabupaten Gresik, harapnya.
Sementara Sekretaris Camat (Sekcam) Cerme Siti Musrifah S.E. Sebagai narasumber menjelaskan makna dan fungsi dari peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disahkan oleh anggota DPRD bersama pemerintah daerah.
“Segala bentuk peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disahkan oleh anggota DPRD bersama pemerintah daerah ini merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang kemudian di pertimbangkan bersama dan dijadikan sebuah peraturan daerah yang kemudian disosialisasikan kepada masyarakat” ungkap Sekcam Musrifah.
Seperti halnya perda no 17 Tahun 2020 tentang Kredit lunak usaha mikro, dalam hal ini pemerintah memiliki Bank Gresik yang mana Bank ini merupakan bank milik pemerintah kabupaten Gresik yang bisa mengeluarkan kredit lunak bagi masyarakat yang memiliki usaha dengan persyaratan yang mudah. Ujarnya.
Kemudian perda nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan Perda no 1 tahun 2013 tentang Bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang mana dalam perda ini mengatur sebuah peraturan dimana masyarakat yang memang tidak mampu dan memiliki masalah dengan hukum bisa langsung meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gresik.
Musrifah berharap agar masyarakat bisa mempelajari dan mengetahui segala bentuk peraturan daerah kabupaten Gresik yang telah ditetapkan ini dan juga bisa untuk ditaati dan dilaksanakan, tutupnya. (Wan)