Peristiwa

Anggota DPRD Gresik Komisi I Wongso Negoro Sosialisasikan Perda No. 5 tahun 2019

Teks foto : Anggota DPRD Gresik Komisi I Wongso Negoro Sosialisasikan Perda No. 5 tahun 2019

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Dalam rangka mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Hal ini dilaksanakan supaya semua kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah, khususnya di Kabupaten Gresik bisa dipahami oleh masyarakat, sehingga bisa optimal penerapannya.

Seperti halnya Anggota DPRD Gresik Wongso Negoro, melalui agenda Sosialisasi Perundang-undangan yang dilaksanakan di rumahnya, Dusun Bongsowetan, Desa Pengalangan, Kec. Menganti, Kab. Gresik. Minggu (12/11/2023).

Sosper tahap VIII tahun 2023 tersebut membahas mengenai Perda Kabupaten Gresik No. 5 tahun 2019 tentang Perizinan Usaha Jasa Makanan dan Minuman.

Pada kesempatan ini, Wongso Negoro selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengajak masyarakat terutama para pelaku usaha makanan dan minuman (Mamin) untuk mengurus ijin usaha melalui OSS secara online atau ke Mall Pelayanan Publik.

”Para pengusaha di bidang makanan dan minuman di Kabupaten Gresik diwajibkan mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB) melalui alpikasi OSS secara online di Mall Pelayanan Publik pada Dinas DMPPTSP dan tanpa biaya (gratis). Hal ini sesuai dengan Perda Gresik No. 5 Tahun 2019,” ujarnya.

Sementara itu, Fauji Budi Setiawan dari dinas Penanaman Modal dan PTSP kab. Gresik bertindak selaku narasumber memperjelas mengenai Perda No.5 Tahun 2019 tentang izin usaha jasa makan dan minuman, serta tata cara kepengurusannya secara gamblang didepan masyarakat yang hadir dalam undangan sosper yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD kabupaten Gresik.

Perlu diketahui, “bahwasanya seluruh pelaku usaha wajib memiliki NIB baik pelaku usaha kelas menengah maupun kelas atas namun ada perbedaan dalam NIB tersebut yakni bagi pelaku usaha yang hasilnya diatas 500 juta wajib dikenakan pajak, sementara untuk pelaku usaha dibawahnya tidak wajib, “terangnya.

“Sangatlah mudah bagi pelaku usaha untuk mendapatkan NIB, hanya membutuhkan KTP, dan no handphone/ WA, waktunya pun sangat cepat tak butuh waktu lama”, ujar Fauzi.

Fauzi juga menambahkan bahwa dengan memiliki NIB tersebut bisa memudahkan para pengusaha mamin meminjam kredit di bank untuk meningkatkan usaha yang dijalankan oleh para pelaku usaha, tutupnya. (tyo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close