Politik

Anggota DPRD Fraksi PPP Hj. Lilik Hidayati, S.E., M.M.. Berharap UMKM Tak Kesulitan Modal Usaha

Teks foto : Anggota DPRD Fraksi PPP Hj. Lilik Hidayati, S.E saat sosialisasi Perda

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik kini tak perlu lagi kesulitan dalam mendapatkan modal usaha. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hj. Lilik Hidayati, S.E., M.M.. saat sosialisasikan Peraturan perundang undangan DPRD Tahap IX tahun 2023 di Kediamannya Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Minggu, 19/11/2023. Pagi

Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hj. Lilik Hidayati dalam Soperda Tahap IX tahun 2023 ini mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 17 tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro.

“Yang mana Perda yang disampaikan ini mempunyai tujuan untuk memberikan permodalan, sebagai upaya penguatan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha tidak perlu meminjam ke bank yang bunganya terlalu besar/ bank titil”, katanya.

“Dalam Perda Kredit Lunak ini pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman usaha di Bank Gresik hingga 10 juta rupiah dengan waktu pinjaman kredit hingga 3 tahun dan bunganya pun hanya 6 persen efektif pertahun, tentu lebih kecil dibandingkan dengan bank konvensional,” ujar Hj. Lilik.

Hj. Lilik berharap, masalah permodalam yang selalu dikeluhkan oleh pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya bisa teratasi dan dengan adanya perda ini Mudah-mudahan mampu membuat UMKM semakin tumbuh dan berkembang serta mampu meningkatkan pendapatan, harapnya.

Pada kesempatan itu juga Wanita tanggu dari Fraksi Partai PPP tersebut juga mensosialisasikan perda kabupaten Gresik nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan Perda no 1 tahun 2013 tentang Bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

“Perda ini menerangkan tentang bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang mengalami permasalahan hukum dengan dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Gresik dengan berbagai ketentuan peraturan yang telah ditetapkan didalam perda,” terangnya.

Sementara Camat Kebomas M. Jusuf Ansyori sebagai narasumber pada kesempatan ini menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi untuk merancang dan membentuk perda bersama kepala daerah yang kemudian merupakan wajib untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat bisa tahu segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Gresik yang harus bisa di patuhi oleh seluruh masyarakat Gresik, jelasnya.

Selanjutnya Camat Kebomas M. Jusuf Ansyori juga sedikit memaparkan manfaat, guna dan tujuan dari peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit lunak bagi usaha mikro dan juga perda nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan Perda no 1 tahun 2013 tentang Bantuan hukum untuk masyarakat miskin. (Wan)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close