Hukum dan Kriminalitas

Hakim PN Tulungagung Perintahkan JPU Untuk Mengalihkan Tahanan Karena Dianggap Tidak Kooperatif

Teks foto : Tersangka bersama JPU

TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan , Jaksa Penuntut Umum melaksanakan perintah kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tulung agung untuk memasukkan WNA, terdakwa kasus narkotika asal Kedungwaru Tulungagung, karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif saat menjalani persidangan.


Amri Menambakan Bahwa sebelumnya WNA ini tidak ditahan dan berstatus tahanan kota, karena masih mengurusi bayi berusia 3 bulan.
Namun dalam beberapa kali persidang an, terdakwa tidak hadir di ruang sidang, sehingga akhirnya terdakwa dimasukkan ke Lapas Tulungagung.
Saat itu persidangan mask tahapan pemeriksaan saksi, dan saksi dari kepolisian sudah datang, namun terdakwa malah tidak hadir.


Amri menambahkan terdakwa didakwa melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.(win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close