Dua Mucikari Penyedia Bisnis Esek Esek Di Tetapkan Tersangka
Teks foto : saat pres rilis
SAMPANG, DORRONLINENWS.com – Dua terduga Mucikari atau Penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK), keduanya yakni HS Inisial dan HT Insial asal Dusun Rabe Jeteh,Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sampang.
Kedua mucikari diamankan di lokasi pada Hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 lalu sekitar pukul 16:00 WIB di Dusun Rabe Jeteh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang Pulau Madura.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro saat konferensi Pers mengatakan penangkapan itu dilakukan karena berawal dari informasi masyarakat akan tentang dugaan adanya praktik prostitusi di Desa Taddan Kecamatan Camplong.
“Petugas langsung mencari informasi dan menempatkan informan untuk masuk ke tempat Prostitusi yang disediakan oleh terlapor yakni HS,” ucap Kapolres Kamis (30/03/2023).
Informan yang ditempatkan anggota menurut Kapolres disuruh berpura-pura sebagai pengguna jasa Seks tersebut, hingga akhirnya dia temui oleh perempuan berinisial CP yang berasal dari Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
“CP ini kemudian meminta tarif Rp. 150 Ribu sekali main,HS selaku penyedia/mucikari mendapat 50 ribu, hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan “
Sementara untuk tersangka HT inisial mematok harga Rp. 200 ribu untul sekali main.
Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 296 KUHP Kasus Penyedia Prostitusi atau Mucikari, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya setahun empat bulan penjara.(awa)