Program PTSL Di Desa Tanggumong Di Duga Kuat Sarat Pungli Pemohon Di Tarik Biaya Rp 500 Ribu

Teks Foto : Ilustrasi
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Program Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022 di Desa Tanggumong Kecamatan Sampang Kota layak untuk di tindak lanjuti oleh aparat hukum (APH).
Pasalnya,Program PTSL di Desa setempat di duga kuat sarat akan Pungutan Liar (Pungli).
Salah satu warga kepada awak media ini mengatakan para pemohon PTSL di Desa Tanggumong di tarik biaya 500 ribu.
“Penarikan biaya dilakukan oleh oknom perangkat Desa ” ucap Warga tersebut.
Warga yang juga pemohon program PTSL itu juga bilang saat parangkat Desa menarik biaya sebesar itu banyak pemohon yang merasa keberatan.
Apalagi beredar informasi bahwasanya program PTSL itu gratis.Sehingga para pemohon banyak mengeluh dan sempat rame.
Karna rame,ada sebagian uang pemohon termasuk milik saya di kembalikan sebesar Rp 150 Ribu.
“Bahkan sekitar satu minggu yang lalu uang pemohon ada yang kembalikan kembali.Namun hanya sebagian yang di kembalikan ” tutur warga tersebut memungkasi.
Sebelumnya Ludfi Veri Wijaya PJ Desa Tanggumong tidak mengetahui secara pasti Program PTSL di Desa Tanggumong karna sudah ada panitianya.
“Panitia PTSL di bentuk saya belum menjabat PJ Desa Tanggumong ” kilah Ludfi saat di hubungi via seluler Kamis (23/2/2023).
Informasi di dapat,untuk di Desa Tanggumong sendiri,di tahun 2022,kurang lebih 2000 warga / pemohon yang mengikuti program PTSL.
Para pemohon PTSL di Desa Setempat tersebar di Dusun Pliyang,Bendungan Karongan serta Dusun Naro’an dan Dusun Tampengan.(awa)