Peristiwa

2 Terduga Pelaku Pemalsuan Merk Pupuk Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan

Teks foto : Tersangka diamankan Polres Lamongan beserta barang buktinya

LAMONGAN, DORRONLINENEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap tindak pidana kasus produksi dan pemalsu merk pupuk. Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 2 orang laki-laki berinisial EF dan P.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbyantoro, S.H., mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan pengaduan dari pemiliknya yakni Nur Hasyim pada tanggal 13 September 2022.

“Bahwa di Desa Banjarwati Kec. Paciran Kab. Lamongan sedang ada pabrik yang melakukan produksi pupuk dengan menggunakan merk dagang terdaftar miliknya tanpa izin,” tutur IPDA Anton Krisbyantoro, S.H., Selasa (15/11).

Sementara itu lanjut Ipda Anton, merk dagang milik Nur Hasyim ini yang telah terdaftar di Depkumham RI (pupuk Dolomit untuk pertanian dan perkebunan merk SP – TRO 36 yang di produksi PT. CENTRA AGROPRATAMA GRESIK INDONESIA).

“Pelaku ditangkap unit Reskrim Polres Lamongan pada hari Sabtu (03/11), sekira pukul 23.30 WIB, serta mengamankan barang bukti pupuk curah yang sebagian telah dimasukkan kedalam truck container,” terang IPDA Anton.

Atas perbuatannya ke dua pelaku akan dijerat dengan pasal 100 ayat 1 UURI no. 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 122 Jo pasal 73 UURI 22 tahun 2019 tentang sistim budi daya pertanian berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak 2 Miliar rupiah dan atau dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 Milyar rupiah. (Anam)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close