Hukum dan Keamanan

Unkap Kasus Penyalagunaan Narkotika Jenis Shabu

Teks foto : Pelaku penyalagunaan Narkotika

LUMAJANG, DORRONLINENEWS,COM – Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang terus melakukan Penangkapan terhadap penyakit masyarakat yang membuat keresahan. Kali ini polisi amankan 2 pelaku penyafunaan Narkoba jenis shabu. Kamis (08/09/2022)

Tersangka adalah Nanang khoironi, Wiraswasta, Dusun Ketangi Rt 10 Rw 02, Desa Kunir lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Rendra Prastiyo (30) Karyawan Swasta, Dusun Terungwetan Rt 4 Rw 2, Desa Terungwetan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Kedua tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan secara mufakat narkotika Gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu secara bersama.

Tempat kejadian di dalam rumah Ngatmari Dusun Sumberdawe Rt 2 Rw 5, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Dari tangan tersangka disita
Sebuah dompet warna pink yang bertuliskan toko emas “SEMAR 2 yang berisi : 2 (dua) plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang dibungkus kertas tisu warna putih.
1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang dibungkus kertas tisu warna putih.
Seperangakat alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik bertuliskan FANTA dengan tutup warna orange yang dilubangi 2.
Sebua bungkus rokok yang didalamnya berisi :
1 buah pivet kaca. 2 (dua) potong deotan plastik yang ujungnya menggelembung warna bening. 1 buah potongan sedotan warna bening.
Sebuah korek api jenis gas warna kuning. 1 HP merk OPPO warna biru dengan nomor simcard 081333792634. 1 HP merk OPPO warna merah dengan nomor simcard 085730934498.
Uang Tunai Rp 200.000,-.

Dengan Rincian Pocket Shabu
1 pocket serbuk kristal warna putih yang diduga Shabu dengan berat kotor 0,28 gram.
1 pocket serbuk kristal warna putih yang diduga Shabu dengan berat kotor 1,33 gram.
1 pocket serbuk kristal warna putih yang diduga Shabu dengan berat kotor 2,05 gram.
Total jumlah berat kotor BB serbuk kristal warna putih diduga Shabu seberat 3,66 gram.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kec. Kunir Kab. Lumajang di duga ada yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu secara bersama – sama. Kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, dan benar. karena melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu secara bersama – sama. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua tersangka melanggar
Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo. 55 (1) KUHP..

“Kini kedua tersangka ditipkan di rutan lumajang, sambil menunggu pemberkasan”. Tuturnya. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close