Kasi Intel Kejaksaan Lumajang Arahkan Dugaan Pungli PTSL untuk Damai’ karena tidak ada unsur Punglinya” Tapi korban kecewa berat dan akan melapor ke menteri BPN
Teks foto : Kantor BPN Lumajang
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Warga korban dugaan pungli PTSL Kepala Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, pada Kamis (14/7/2022) pagi, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Dari pemeriksaan tersebut, pihak warga pulang dengan rasa kecewa, lantaran hasilnya mengarah ke mediasi.
Hal tersebut seperti diungkapkan Ali kepada Metasatu, pada Kamis sore, usai melakukan pendampingan warga ke Kejari Lumajang.
Menyikapi rasa kekecewaannya, Ali beserta sejumlah warga perwakilan dari seluruh korban pungli PTSL di desa Bades bakal mengadukan hal ini ke Presiden Jokowi dan Menteri Agraria.
“Kami akan temui Presiden Jokowi dan Menteri Agraria,” ujar Ali ridho kepada media Dorronlinenews. Com melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Lumajang Rocky Soenoko, SH, MSi, saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan warga oleh Kejari Lumajang, ia hanya menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak yang memeriksa.
“Silahkan tanyakan saja sama yang memeriksa,” ujarnya singkat.
Diberitakan Metasatu sebelumnya, warga Desa Bades melaporkan Kadesnya ke Kejaksaan Negeri Lumajang atas dugaan pungli terkait Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL), Kamis (30/6/2022). Sedikitnya ada 4 warga yang melapor dengan membawa barang bukti berupa sertifikat, kwitansi dan sejumlah saksi.
Praktisi Hukum Lumajang Indra Hosy Efendhy SH, MH, selaku pendamping warga yang melapor ke Kejari, saat dikonfirmasi Dorronline news. Com membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, betul, hari Kamis kemarin saya selaku kuasa hukum dari warga Bades melakukan pendampingan dalam membuat pengaduan atau laporan ke Kejari,” ujar Hosy kepada Metasatu, melalui sambungan telepon, Jumat (1/7/2022).
Menurut Hosy, hal tersebut dilakukan karena tidak menutup kemungkinan korban yang lain juga akan melaporkan hal yang sama.
“Ada 24 orang warga Bades yang menjadi korban, namun kami hanya membawa 4 orang perwakilan saja untuk melapor ke Kejari,” ungkapnya.
Hosy menyampaikan bahwa, alasan dibawanya kasus dugaan pungli Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL ke Kejari, lantaran sudah ada puluhan warga yang menjadi korban pungli oleh perangkat desa tersebut . Sementara, masyarakat Desa Bades geram atas dugaan pungli yang cukup merugikan masyarakat dan tidak mentaati aturan yang sudah dibuat pemerintah pusat.
“Pungutan biaya dilakukan ketika sertifikat tanah warga sudah jadi, kemudian oleh Kades Bades warga diminta menebus dengan uang sebesar Rp. 3 juta sampai Rp. 4 juta,” terangnya.
Hosy menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan dalam kasus tersebut sejauh mana berjalan proses.
“Intinya, kami akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini,” ujar Hosy.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut oleh 4 warga desa yang dipersilakan melakukan audiensi di Kantor Kejari Lumajang.
“Dugaan ini berawal ketika ada perumahan yang menjual tanah kavling namun tanah tersebut belum ada SHM dari desa, seharusnya dimasukkan secara reguler. Namun oleh desa dimasukkan ke program PTSL dan ada pungutan sebesar 3 juta,” bebernya.
Kemudian pihaknya akan melakukan tindak lanjut terkait laporan tersebut dan melakukan telaah terlebih dahulu.
“Semisal tidak ada unsur pidananya maka akan kami hentikan, namun jika ada, maka akan ditindaklanjuti ke penyidikan. Kami pelajari terlebih dahulu laporannya” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bades Kecamatan Pasirian, Sahid saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa sertifikat tersebut merupakan sertifikat reguler bukan prona atau bukan PTSL dan seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang.
“Soal bayarnya jelas gak sama dan pasti lebih mahal dan bagaimana dulu kesepakatannya. Saya tidak tahu apa- apa, kantor pengembangnya pun saya tidak tahu, jadi kalau terlalu mahal ya pengembangnya suruh mengembalikan uangnya dan sertifikatnya ditarik kembali, aman sudah,” jawab Sahid enteng.
“Dan kalau perlu, segera saja uangnya ditarik. Gitu aja kok repot, padahal kesepakatannya gimana dulu dengan pengembang. Dan itu ada provokatornya atau juga ada muatan politik. Yang dilaporkan ke Bupati bukan Sertifikat Reguler akan tetapi sertipikat PTSL ini yang meresahkan saya selaku kades Bades,” ketusnya. (Woko)