Hukum dan Keamanan

Mau Kabur, Pelaku Penganiayaan Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Di Tangkap Di Kabupaten Jombang

Teks foto : pelaku penganiayaan

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com – Aparat Kepolisian Polres Sampang berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas yang terjadi di Desa Lar Lar Kecamatan Banyuates minggu dini hari (08/05/2022).

Pelaku Iri Darma asal Desa Pandinyangan Kecamatan Robatal berhasil di tangkap di Kabupaten Jombang oleh petugas Senin (09/05/2022).

Selain pelaku,aparat juga berhasil mengamankan sebuah celurit panjang 58 cm dan lebar4 cm yang ada noda darah yang di duga di gunakan pelaku untuk membunuh korban.

Kapolres Sampang AKBP Arman dihadapan para awak media mengatakan pelaku menganiaya korban Muhyidin asal Desa Plenggiyan Kecamatan Kedudung karna cemburu.

Korban di ketahui berpacaran dengan istri korban yang statusnya masih talak (red-belum cerai).

“Pelaku cemburu karna korban (red-Muhyidin) berpacaran dengan istrinya ” ucap Kapolres saat pres rilis Selasa (10/05/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal340 sub pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukumun penjara yakni seumur hidup ” terangnya ringkas

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close