Peristiwa

Gugatan Citizen Law Suit Mengambang, Ada Apa ?

Teks foto : Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI)

BANYUWANGI, DORRONLINENEWS.COM – Mengambangnya tengara putusan gugatan Citizen Law Suit pasca penundaan pembacaan putusan terkait gugatan Citizen Law Suit, (30/3) lalu dengan alasan belum siap, Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) termotivasi untuk mempersiapkan langkah-langkah antisipatif. Karena bagaimanapun kebijakan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso pada 3 Juni 2021 sangat merugikan masyarakat dan integritas daerah Banyuwangi.

Perkembangan terkini, perjuangan Tim 5 KAMI yang ingin mengembalikan marwahnya Blambangan Banyuwangi telah menumbuhkembangkan kesadaran lapisan masyarakat luas. Bahkan sesuai hasil polling independen bertajuk “BELAPATI IJEN”, sebanyak 97,4% masyarakat responden meminta kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi.

Menurut Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH menegaskan, gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) dalam perkara Nomor 196/Pdt.G/2021/PN.Byw melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi merupakan langkah hukum yang ditempuhnya. Pihaknya berharap, ada kesadaran di tengah masyarakat untuk secara bersama-sama berjuang demi mengembalikan keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Karena bagaimanapun kebijakan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang menyerahkan 1/3 Ijen ke Kabupaten Bondowoso merupakan kebijakan yang semena-mena dan hanya merugikan Banyuwangi.

“Dalam memperjuangkan kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi, sudah sepatutnya semua lapisan masyarakat turut berjuang sesuai kompetensinya masing-masing. Sehingga dengan demikian, Tim 5 KAMI tidak berjuang sendirian. Banyak cara yang dapat dilakukan, seperti berjuang melalui polling independen “Belapati Ijen” yang sudah menghasilkan 97,4% masyarakat responden meminta dikembalikannya 1/3 Ijen yang telah diserahkan Bupati Ipuk (Ipuk Fiestiandani, red.) Ke Bondowoso. Lalu bisa juga melalui gerakan-gerakan moral dan yang lainnya. Apalagi pembacaan putusan ditunda dengan alasan belum siap, sampai sekarang pun masih mengambang. Meskipun kami dapat berpraduga seperti apa putusannya nanti,” ujar Dudy tanpa mau menjelaskan seperti apa praduganya tersebut.

Sedangkan juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH menjelaskan, sesuai hasil rapat terbatas Tim 5 KAMI telah memutuskan beberapa hal penting guna secara khusus mempersiapkan apapun putusan majelis hakim yang mengadili perkara a quo. Bahkan telah terkonsep dengan matang seputar langkah-langkah antisipatifnya dengan kelengkapan materinya yang dibutuhkan. Hal itu dilakukan sesuai tujuan awal, yakni meminta pertanggungjawaban Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani untuk mengembalikan keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi.

“Meskipun sesuai fakta-fakta persidangan klausul-klausul Posita dengan bukti-bukti yang tak terbantahkan, -semisal Petitum gugatan Citizen Law Suit dikalahkan dan/atau ditolak-, maka kami sudah sepakat akan banding. Bukan hanya itu, Tim 5 KAMI juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya hingga ke tingkat Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali, red.) Di Mahkamah Agung. Meskipun segala biaya yang timbul dalam proses perkara gugatan Citizen Law Suit tersebut, keseluruhannya ditanggung Tim 5 KAMI secara swadaya,” tegas Denny secara berterus-terang. (ris,dod)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close