Hukum dan Keamanan

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Adalah Residivis Yang Pernah Dihukum

Teks foto: Pelaku pencurian di desa Sumbermujur saat diamankan unit Reskrim polres Lumajang

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah warga desa Sumbermujur, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang, Senin (22/11/2021).

Pelaku diketahui bernama inisial FPR (25th), warga desa Sumbermujur, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pelaku terlihat tak berkutik ketika dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Candipuro di rumah seorang warga di dusun Bulak Klakah, desa Jarit Kecamatan Candipuro pada Senin (22/11/2021) malam.

FPR dalam aksinya diketahui telah melakukan pencurian di rumah salah satu warga dengan cara merusak kunci pintu korban. Korban adalah P (43) warga desa Sumbermujur, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang. Barang yang dicuri adalah berupa Dua unit handphone, HP merk Samsung type J1 mini model SM-J105F warna Putih dan HP merk Oppo type A5s warna merah.

Dikatakan kapolsek Candipuro, AKP Sajito SH MH, bahwa dirinya telah membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan. “Kami telah berhasil mengamankan FPR dengan dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 2 unit handphone. Handphone yang dicuri oleh tersangka pada waktu HP sedang dicharge”, ujar Sajito.

Dari hasil pengembangan kasus itu, Sajito menjelaskan jika salah satu HP hasil curian tersebut sudah bisa diamankan. “Tidak hanya tersangka yang dapat kami amankan, sekaligus salah satu barang bukti yaitu 1 unit HP merk Samsung type J1 mini model SM-J105F warna Putih berikut pakaian pelaku sudah kami amankan sebagai barang bukti”, jelasnya.

Sesuai catatan dari pihak Kepolisian, Sajito menyebut jika FPR adalah seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku, kata dia, pernah melakukan aksi curanmor di tahun 2016 lalu. “Kami berencana mengembangkan kasusnya, mengingat sesuai catatan kami FPR adalah residivis pencurian kendaraan bermotor, FPR ini pernah dihukum penjara selama 3,5 tahun dengan perkara curanmor”, tambanya.

Kini, akibat tindakannya itu FPR kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Dijelaskan Sajito, bahwa perkara tersebut saat ini dilimpahkan penanganannya kepada pihak Polres Lumajang. “FPR sudah kami limpahkan perkaranya ke pihak Satreskrim Polres Lumajang, dengan harapan nantinya bisa terungkap perkara-perkara lain yang diduga dilakukan oleh pelaku”, tuturnya.

“Kami mengimbau semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati. Pasalnya, kelengahan atau kurangnya kewaspadaan seakan menjadi sasaran empuk bagi para pelaku pencurian. Kita harus ingat, kejahatan itu dapat terjadi karena dua hal, adanya kesempatan dan memang ada niat dari pelakunya, karena itu saya imbau kepada masyarakat untuk tidak lengah dan ceroboh. Intinya, harus lebih berhati-hati terhadap harta bendanya, mari kita bersama menjaga Lumajang tetap kondusif”, pungkas Sajito. (Jiwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close