Miris, Pelajar SMK jadi Pengedar Sabu di Driyorejo
Foto :Paket sabu milik pelajar SMK di Driyorejo yang diamankan polisi, Sabtu (20/11/2021) kemarin. Foto : Polres Gresik.
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Miris, pelajar SMK di wilayah Kecamatan Driyorejo menjadi pengedar narkoba. Pelaku diamankan polisi usai ketahuan membawa poket sabu siap diedarkan.
Meski usianya masih 16 tahun, MFF sudah terejembab dalam dunia narkoba. Tak tanggung – tanggung pelajar yang masih duduk di bangku kelas 3 SMK polisi mengamankan tiga poket sabu – sabu siap edar.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi mengatakan MMF diamankan di tepi Jalan Raya Desa Mojosarirejo awal November 2021. MFF sedang menunggu pemesan yang akan mengambil sabu – sabu. Saat itu, pembeli belum datang, polisi langsung mengamankan MFF.
“Kami menemukan satu klip berisi kristal putih sabu – sabu seberat 0,29 gram di dalam bungkus rokok. Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelas Irwan, Jumat (20/11/2021).
Polisi mendatangi kediaman MMF di wilayah Driyorejo. Di dalam rumah remaja itu petugas menemukan dua poket sabu – sabu seberat 0,24 gram dan 0,13 gram di dalam bungkus rokok. Polisi juga menemukan bungkus rokok lain yang berisi sedotan plastik dan pipet kaca.
Satu kresek hitam yang di dalamnya berisi satu timbangan elektrik dan dua pack plastik klip. Uang tunai Rp. 300 ribu, satu motor dan satu buah handphone.
MMF langsung dikeler menuju Rutan Mapolres Gresik. Di hadapan penyidik, MFF mengakui semua perbuatannya. Bahkan didapati keterangan bahwa tersangka merupakan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah selatan.
“Ada tiga DPO yang kita kejar,” terangnya.
Akibat perbuatannya MFF harus meninggalkan bangku sekolah. Terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 1 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Lono)