Hukum dan Keamanan

Akhirnya Sugiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Warga Metatu

Foto : Ilustrasi

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Setelah mediasi tidak berhasil, akhirnya Sugiyanto (50) warga Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, pada Jum’at (15/5/2020).

Pasalnya, pekerja tukang bangunan ini terbukti mencabuli MD (16) yang tak lain keponakannya sendiri hingga hamil 7 bulan. Sang paman pun kini dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo ketika dikonfirmasi membenarkan. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang PPA dengan status sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan masih kami periksa. Dan hari ini langsung kami tahan,” ujar Alumnus Akpol angkatan 2000 ini.

Seperti yang diberitakan, Sugiyanto tega menyetubuhi keponakan sekaligus tetangganya sendiri sejak Maret 2019. Terhitung, aksi bejat itu sudah dilakukan oleh tersangka sebanyak 6 kali. Dengan TKP pencabulan di rumah tersangka dan di kandang ayam.

Mengetahui anaknya berbadan dua akibat disetubuhi oleh Sugiyanto, sang ibu Istiana (49) akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Gresik. Dengan didampingi seorang pengacara Abdullah Syafii. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close