Ilegal Logging Beromset Ratusan Juta Digagalkan Polres Lumajang

Teks foto : Barang bukti yang diamankan ketika penangkapan
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Aktivitas pencurian kayu hutan (Ilegal Logging) di kawasan hutan negara wilayah desa Bades, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendapat respon cepat dari polisi setempat. Berkat adanya laporan masyarakat, polisi langsung bertindak cepat, Sabtu (30/10/2021).
Dari hasil pengungkapan kasus Ilegal Logging tersebut yang beromset ratusan juta rupiah itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan sarana yang digunakan para pelaku, diantaranya: Satu unit Truk Hino Dutro warna Merah Kuning yang berisi puluhan balok kayu siap jual.
Dikatakan Iptu Agus Sugiharto SH MH selaku Kapolsek Pasirian saat dikonfirmasi awak media, bahwa dirinya langsung mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita mendatangi lokasi sekitar pukul 20.30 wib. Saat pelaku melintas di jalan Lintas Selatan desa Bago, kecamatan Pasirian itu langsung kita amankan”, ujar Agus.
Dijelaskan Agus, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pengecekan kelengkapan ijin yang berkaitan dengan kayu yang diangkut tersebut, namun dari hasil pengecekan itu, pelaku tidak bisa menunjukkan satupun surat ijin. “Saat kita tanyakan surat ijin dan dokumen kayu, pelaku tidak bisa menunjukkannya. Setelah kami amankan dan kami periksa, pelaku beserta barang buktinya kami serahkan ke Satreskrim polres Lumajang untuk penanganan perkaranya”, jelas Agus.
Saat dikonfirmasi awak media, kasat Reskrim polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S Kom membenarkan atas penangkapan tersebut. “Perkara Ilegal Logging yang diungkap Polsek Pasirian, sekarang dalam penanganan Satreskrim polres Lumajang. Pelaku yang berhasil diamankan adalah, AR (34 th) dan AY (34 th) berikut barang buktinya berupa satu unit Truk Hino Dutro warna Merah Kuning yang berisi 50 batang kayu Jati dalam bentuk balok”, ungkap Fajar.
“Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar 329 juta rupiah, kami akan tuntaskan ini”, pungkas Fajar.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf B, UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar. (Jiwo)