Ekonomi dan Bisnis

Cukai, Apa Kegunaannya? Berikut Penjelasannya

Teks foto : Teks foto: Sosialisasi cukai di Aula Hotel Prima

LUMAJANG, DORROLINENEWS.COM – Dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang di Aula Hotel Prima, Selasa (02/11/2021), Kepala Dinas Kominfo kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo menjelaskan kegunaan dan manfaat dari Cukai. Dirinya menerangkan, bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Cukai dikenakan kepada barang-barang yang memiliki karakteristik sebagai berikut :

“Salah satu jenis barang yang memenuhi karakteristik tersebut adalah hasil tembakau, contohnya Rokok”, kata Yoga.

Ia menerangkan, bahwa Dana Cukai yang dibagikan kepada pemerintah daerah digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan sosial. Secara terperinci Dana Cukai digunakan sebagai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang Cukai dan pemberantasan barang kena Cukai Ilegal.

Untuk itu, Yoga menghimbau kepada masyarakat yang aktif sebagai perokok ataupun para pedagang rokok untuk membeli rokok yang legal, agar ada kontribusi terhadap pendapatan negara. “Bagi yang merokok, belilah rokok yang legal, yang sesuai ketentuan”, himbaunya.

Sementara dijelaskan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nangkok P Pasaribu, dikatakan bahwa Cukai berbeda dengan pajak. Ia menjelaskan, kalau Cukai dikenakan pada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu, sementara pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

“Pungutan negara tapi bukan pajak, ini adalah pungutan negara karena konsuminya perlu dikendalikan dan
peredaraannya perlu diawasi serta menimbulkan dampak negatif”, pungkasnya. (Jiwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close