Politik

Komisi 1 DPRD Gresik Rujukkan BPD dan Kades Se Kecamatan Balongpanggang Melalui Diskusi

Teks foto : Suasana Diskusi BPD, kades dan Muspika Balongpanggang

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Betempat Di Pendopo Kecamatan Balongpanggang, Gresik Dilaksanakan FGD dengan Tema Sinergitas Pemerintah Desa Dan BPD yang dihadiri oleh Ketua Komisi 1, Jumanto, Wongso, Nurudin Didin A, Kamjawi, Muspika Kades dan BPD bersama-sama membahas permasalahan beberapa permasalahan antara Kades dan BPD.

Wongso dari Fraksi Golkar mengingatkan kepada BPD dan Kades agar tidak membuat Peraturan Desa (Perdes) yang melanggar Undang Undang yang diatasnya sudah di atur. Misalnya.tentang pertanahan, ataupun tentang perzinaan.

Kamjawi dari Fraksi Gerindra mengatakan bahwa masih ada Kades yang tidak mengerti akan fungai BPD sehingga selalu salah paham antara yang safu dengan yang lain.
Ada juga BPD yang tidak tahu fungsi dan tugasnya sehingga ia ingin tahu segala-galanya seakan dia ingin tahu semuanya.
padahal kalau keduanya menjalankan fungsi dan tugas pokok masing-masing bisa seirama. Sehingga pembangunan desa lancar..Karena kalau desa sudah diterpa masalah pembangunan akan macet.

Sementara Nurudin Didin Ariyanto dari Fraksi Nasdem mengatakan bahwa sebagai Kepala desa harus mempunyai seni untuk meminpin masyarakat. Karena kepala desa tidak ada benarnya di mata masyarakat.

Segala sesuatu permasalahan yang ada didesa mari kita selesaikan dengan menggunakan asas musyawarah. BPD kita undang, Tomas dan Toga kita duduk bersama guna memecahkan masalah yang ada. Hasilnya harus memuaskan semua pihak.

“Karena tidak ada masalah yang tidak dapat di selesaikan, kalau kita saling mendekat. Misalnya BPD kalau bertanya janganlah bicara di warung, karena semua ada tempatnya”. Contoh Hudi panggilan akrabnya.

Sedangkan Jumanto dari Ketua Fraksi PDIP menekankan dalam pembuatan RPJMDes hendaknya BPD harus menorehkan keberhasilan Kades dari tahun ke tahun. Kenapa demikian hal ini untuk memudahkan dalam laporan bila kades pertanggungjawaban Kades.

Begitu juga capaian dan keberhasilan pembangunan di desa yang belum selesai dan perlu adanya kelanjutan harus dicantumkan di RPJMdes.

“Untuk saya berpesan hindari voting dalam pengambilan keputusan”. Pinta Jumanto.

sementara Poniran anggota BPD dapet menanyakan sesuai dengan fungsi BPD.untuk melakukan kontrol apakah diperbolehkan anggota BPD meminta RAB kepada Kepala Desa.

Dengan tegas Hudi mengatakan boleh selama itu untuk kepentingan dan kemajuan di desanya. Kalau meminta pada tempatnya yah di kantor kepala desa.

Sementara dari Idah Rachmati ketua BPD Pucung meminta kepada Dewan agar BPD dilaksanakan BImtek bersama anggota dewan. Sehingga Sinergisitas dapat terwujud.

Namun hal ini dijawab oleh Camat sementara ini belum ada anggaran ke arah itu. Mungkin tahun depan bisa dianggarkan. (lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close