Jadi Kurir Shabu Shabu, Wanita Asal Surabaya Di Ciduk Satresnarkoba Polres Sampang
Teks foto : pelaku di Polres Sampang
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap peredaran barang haram di Kota Bahari Kabupaten Sampang Pulau Madura.
Pengungkapan berhasil di lakukan selama operasi pekat semeru yang di laksanakan selama 12 hari dari tanggal 21September sampek 3 Oktober
Total 25 tersangka yang berhasil di amankan dengan total barang bukti sebesar 14,80 gram shabu shabu.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui kasat narkoba AKP Andri Setya Putra di hadapan awak media mengatakan dari 25 tempat kejadian perkara,pihaknya mengamankan 25 tersangka
“Dari 25 tersangka,7 sebagai pengguna dan 18 sebagai pengedar ucap Kasat Narkoba saat pres rilis Senin (04/10/2021).
AKP Andri Setya Putra juga bilang dari 25 tersangka,ada 1 wanita asal Surabaya dengan inisial N yang berhasil di amankan di area hotel Camplong.
“Wanita ini sebagai kurir,shabu shabu yang di amankan seberat 200 gram lebih jelasnya.
Mantan kasat narkoba polres Tulung Agung ini juga menjelaskan pasal yang di kenakan kepada tersangka yakni pasal 112 dan 114 ayat 2.
“Ancaman hukuman yakni di atas 12 tahun”ucap Kasat Narkoba ringkas.(awa)