Hukum dan Keamanan

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya (OKERBAYA)

Teks foto : Tersangka Tony dan barang bukti

LUMAJANG, DORRONLINENEWS. COM – Satreskoba Polres Lumajang
Senin, (5/9/ 2022), sekira pukul 13.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap terlapor Tony Apriyanto Bin Suntono, (33) Karyawan Swasta, Alamat Dusun Bulakmanggis Rt 04 Rw 03 Desa Sumberrejo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan , kasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

Tempat kejadian di pinggir jalan raya Pasirian Kecamatan Pasirian, Lumajang, depan Taman Pasirian.

Polisi mengamankan barang bukti berupa

Disita dari saksi

Total Jumlah BB Pil warna putih logo ” Y” sebanyak 2025 (Dua ribu dua puluh lima) butir.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat, di daerah Candipuro terdapat seorang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar di daerah Ds. Sumberrejo Kec. Candipuro, Kab. Lumajang. Kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, dan benar pada hari, tanggal tersebut diatas dilakukan penangkapan terhadap Tony alamat seperti diatas karena melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Ernowo S.H membenarkan adanya penangkapan Tony karena dianggap melanggar PASAL
pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
(Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close