Pemerintahan

Camat Dringu Ulfiningtyas Lantik 11 Pj Kepala Desa

Teks foto : Camat Dringu Ulfiningtyas Lantik 11 Pj Kepala Desa

PROBOLINGGO, DORRONLINENEWS.COM – Untuk menggantikan kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya, Camat Dringu Ulfiningtyas melantik sekaligus melakukan pengambilan sumpah Penjabat kepada 11 Calon Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dringu, Jum’at (10/9/2021) siang di Pendopo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Ke-11 Penjabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dringu yang diisi oleh para ASN dan bersedia untuk dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa diantaranya Desa Pabean, Kalisalam, Kedungdalem, Randuputih, Dringu, Kalirejo, Tegalrejo, Mranggon Lawang, Ngepoh, Sumberagung dan Sekarkare.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Kades tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto didampingi Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Yulius Christian serta Forkopimka Dringu.

Pada acara pelantikan Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Dringu, penandatanganan berita acara sumpah jabatan secara simbolis dilakukan oleh Budi Iwantoro. Sedangkan penyerahan memori jabatan kepala desa secara simbolis diwakili oleh mantan Kepala Desa Pabean Bambang Susilo kepada Penjabat Kepala Desa Pabean Bibit.

Camat Dringu Ulfiningtyas menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada hakekatnya adalah wahana pengabdian dalam upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Perubahan regulasi tentang desa yang tidak lagi menempatkan desa sebagai objek pembangunan tetapi menempatkan sebagai subjek pembangunan.

“Oleh karena itu, dituntut mampu menggali dan mengelola potensi sumberdaya yang ada di desa. Juga harus mampu mengkoordinasikan, mengkolaborasikan, mengkomunikasikan dan mensinergikan potensi dan program pemerintah desa dengan program pemerintah yang diterima oleh desa,” katanya.

Dihari yang sama, prosesi pelantikan calon Pj Kepala Desa juga dilaksanakan secara serentak di 24 kecamatan. Dimana para Pj Kades di tiap-tiap kecamatan dilantik oleh masing-masing Camat. Ketentuan tersebut berdasarkan surat Plt Bupati Probolinggo Nomor : 141/014/426.114.2021.(woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close