Hukum dan Keamanan

Gelar Pesta Hajatan Di Selingi Hiburan Dangdut, Dua Warga Di Vonis Berbeda

Teks foto : saat sidang di PN Sampang

SAMPANG,DORRONLINENEWSCOM – Pengadilan Negeri (PN) Sampang kembali melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua orang warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) kamis (22/07/2021).

Dua orang itu yakni Suman selaku tuan rumah yang melaksanakan resepsi pernikahan dan Feri Cahyono pemilik hiburan orkes dangdut AZ Syifa.

Hakim tunggal Juanda Wijaya SH di dampingi panitera Moh Tohir saat membacakan putusannya mengatakan kedua terdakwa yakni Suman dan Feri Cahyono di nyatakn bersalah karna sudah melanggar perbup pasal 7 tahun 2020.

Untuk terdakwa Suman di jatuhi vonis denda sebesar 2,5 juta atau di ganti hukuman penjara selama 1 bulan.

Sedangkan Feri Cahyono di vonis denda sebesar 1 juta,juga di ganti dengan kurungan penjara selama 18 Hari jika tidak membayar denda.

Moh Muklis perangkat Desa Jeruan usai sidang kepada beberapa awak media mengatakan dari awalnya pihak sudah melakukan sosialisai terkait PPKM darurat.

“Warga di larang melaksanakan pesta hajatan apalagi dengan di selingi hiburan orkes dangdut jelasnya.

Terkait adanya pesta pernikahan di salah satu rumah warga dirinya mengaku tidak tau karna tidak ada pemberitahuan sebelumnya,bahkan dirinya mengaku tidak di undang.

“Saya tau ada pesta pernikan karna viral di media sosial (medsos) setelah kami selidiki pesta pernikahan dengan orkes hiburan itu di salah satu rumah warga yang berada di dusun Burnih Desa Pajeruan” jelasnya

Dia juga mengatakan terkait vonis denda yang di jatuhkan kepada kedua terdakwa Moh Muhlis berharap biar ini ada efek jera.

“Sehingga kedepan tidak ada masyarakat khususnya warga pajeruan tidak melaksanakan pesta pernikahan di selingi hiburan selama PPKM darurat”harapnya.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close