Hukum dan Keamanan

Pengrusakan pos covid-19 di Mojupuro Wetan, Kini Diborgol unit Reskrim Polsek bungah

Polsek Bungah

Teks Foto : Tersangka Pengrusakan pos covid-19 di Mojupuro Wetan, Diborgol unit Reskrim Polsek Bungah, Polres Gresik

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Upaya melakukan penangkapan terhadap buronan yang merusak pos gugus Covid-19 di desa Mojopuro Wetan, kecamatan  Bungah pada hari Sabtu (19/04/2020) akhirnya berhasil di borgol anggota reskrim polsek Ujungpangkah, Polres Gresik.

Korban Khusnul Ma’arif (52) Swasta, Laki-laki, Desa Mojopurowetan Rt.001/Rw.003 Kec. Bungah Kab. Gresik.

Tersangka M. S (42) laki-laki, Swasta, Jalan Merdeka 01 Rt.001/Rw.001 Desa Mojopurowetan, Kecamatan Bungah

Berdasarkan data yang dihimpun media ini pada Rabu (22/04/2020) sekira pukul 16.45 Wib, telah dilakukan Upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka tindak pidana Pengrusakan disertai dengan kekerasan dengan menggunakan sajam.

DI dalam sebuah rumah termasuk Kampung kerasak Desa Gosari Kecamatan ujungpangkah, Kabupaten Gresik oleh Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Bungah dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Dwi Rahmanto SH dengan team Buser Utara Polres Gresik dipimpin oleh Ketua Team Aiptu Amin Suhartono.

Berdasarkan informasi dari salah satu anggota masyarakat, bahwa tersangka berada dirumah tersebut. Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi Tempat Persembunyian tersebut.

“Dalam penangkapan tidak ada perlawanan, langsung saya bawah Ke Polsek Bungah”. Tutur Kanit

Masih kata Kanit setelah dilakukan penyidikan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Nopol : W-2013-BI. 1 (satu) buah Sajam Jenis parang/bendu. Pecahan slebor bagian belakang dari Spd motor Honda Vario 125 Nopol : W-4026-CS. yang dipergunakan untuk merusak dan menabrak warga yang berjaga di Pos Pantau.

Kapolsek Bungah AKP Sujiran SH membenarkan bahwa tersangka tindak perkara tindak pidana pengrusakan disertai ancaman kekerasan dengan menggunakan sajam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) jo pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

“Kini kasusnya masih didalami oleh anggota”. Jelasnya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close