Ragam

Polres Lumajang Gelar Sosialisasi SPIP di Lingkungan Polri

Teks foto : Polres Lumajang Gelar Sosialisasi SPIP di Lingkungan Polri

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Polres Lumajang menggelar sosialisasi PP nomor 60 tahun 2008 dan Perkap nomor 2 tahun 2013 tentang SPIP di Lingkungan Polri kepada Personel Polri Polres Lumajang.

Sosialisasi dilaksanakan di ruang eksekutif Polres Lumajang. Kamis (20/5/2021) dihadiri oleh Wakapolres Lumajang, PJU, dan Perwakilan personel Polri dan ASN sejumlah 33 orang dari Bag/Sat/Sie.

Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M. dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi menyampaikan penekanan pentingnya pengawasan, khusus pada tingkat Polres pelaksanaannya dilaksanakan oleh Siwas.

“Khusus sebelum pelaksanaan Wasrik oleh satuan atas, fungsi pengawasan agar benar-benar melakukan cek ricek serta kontrol jawaban kisi-kisi, jangan sampai temuan Wasrik sebelumnya terulang kembali menjadi temuan.” tutur Kompol Kristiyan

Kompol Kristiyan menambahkan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan Wasrik harus ada perkembangan yang lebih baik untuk Instansi Polres Lumajang, meskipun Polres Lumajang merupakan Polres Tipe D, hasil kinerja harus maksimal Tipe A.

“Hal ini telah dibuktikan Polres Lumajang berhasil meraih 4 (empat) kategori terbaik ke-1 dari 65 satker di wilayah kerja KPPN Jember” Tambahnya

Sementara Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta menjelaskan bahwa PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP (PP SPIP) secara tegas telah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun SPIP guna mencegah timbulnya kegagalan dan ketidakefisienan dalam pencapaian tujuan organisasi.

“Sedangkan Perkap nomor 2 tahun 2013 tentang SPIP ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan bidang operasional, sumber daya manusia, sarana prasarana dan anggaran keuangan yang transparan dan akuntabel.” tambah Paursubbaghumas

Bertindak sebagai penyaji materi Ipda Asep Jamaludin menjelaskan terkait Unsur Sistem Pengendalian Intern dalam PP SPIP ini mengacu pada unsur SPI yang telah dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara yang meliputi lima unsur, yaitu: 1. Lingkungan pengendalian, 2. Penilaian risiko, 3. Kegiatan pengendalian, 4. Informasi dan komunikasi dan 5. Pemantauan pengendalian intern. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close